Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Dinilai Susahkan Petani

UU yang tujuan utamanya untuk melindungi petani ini justru terlihat membatasi ruang gerak petani, khususnya petani kecil.
Petani memanen buah timun suri/ANTARA-Muhammad Iqbal
Petani memanen buah timun suri/ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai Undang-Undang (UU) Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan menyisakan permasalahan yang belum tuntas.

UU yang disahkan oleh DPR melalui Sidang Paripurna yang ke-10 pada Selasa, 24 Agustus 2019 lalu ini justru tidak berpihak kepada petani kecil. 

UU yang tujuan utamanya untuk melindungi petani ini justru terlihat membatasi ruang gerak petani, khususnya petani kecil.

Peneliti CIPS Galuh Octania mengatakan, indikasi adanya pembatasan ruang gerak petani ini nampak dari beberapa pasal, seperti pasal 27 ayat (3) dan pasal 29 ayat (3).

Pasal 27 ayat (3) menimbulkan kontroversi karena menyebutkan petani kecil yang melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik harus melaporkan ke pemerintah.

Menanggapi hal ini, seharusnya pemerintah menjadi pihak yang proaktif dan bertanggung jawab untuk mengumpulkan data dari petani.

Untuk menyiasati hal ini, pemerintah sebaiknya mempersiapkan prosedur laporan yang semudah dan seefisien mungkin agar tidak memberatkan para petani. Jangan sampai pasal ini justru menghambat petani untuk terus berusaha menyediakan mengembangkan benih secara mandiri.

"Petani seharusnya diberikan mekanisme pelaporan yang mudah sehingga mereka mau membantu secara sukarela,” kata Galuh dalam siaran pers yang diterima oleh Bisnis.com, Kamis (26/9/2019).

Selain itu, menurut Galuh di pasal 29 ayat (3) tertuang pernyataan yang menerangkan bahwa varietas hasil pemuliaan petani kecil dalam negeri hanya dapat diedarkan secara terbatas daam satu wilayah kota/kabupaten.

Hal tersebut dinilai sangat membatasi ruang gerak petani dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 99/PUU-X/2012 atas Uji Materi UU Nomor 12 Tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman. Putusan MK justru memperbolehkan petani kecil mengedarkan varietas hasil pemuliannya tanpa ada wilayah yang membatasi.

Galuh menegaskan, kegiatan pemasaran ke wilayah lain oleh petani, walaupun itu lewat petani kecil, merupakan kesempatan yang baik untuk memperkaya plasma nutfah dan benih-benih lokal di Indonesia. 

Selain dari kedua pasal yang kontroversi ini, beberapa pasal di UU ini kali ini juga sudah ditambahkan dan dapat mengakomodasi keterlibatan sektor swasta untuk juga dapat mengimpor benih dari luar negeri untuk tujuan pemuliaan, walaupun tetap saja ini dibatasi hanya jika benih yang dibutuhkan tidak tersedia dalam negeri.

Keterlibatan sektor swasta untuk dapat bekerja sama dengan petani dapat membantu petani melebarkan usahanya dan juga berpotensi menghasilkan benih yang lebih banyak dalam hal kualitas maupun kuantitasnya.

"UU yang ada sudah seharusnya mengakomodir kebutuhan semua pihak, terutama petani sebagai produsen utama,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper