Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha Bakal Diwajibkan Kurangi 30 Persen Sampah

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan kewajiban pelaku usaha untuk mengurangi sampah minimal 30% dalam 10 tahun.
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar./Bisnis-Oktaviano D.B. Hana
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar./Bisnis-Oktaviano D.B. Hana

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan kewajiban pelaku usaha untuk mengurangi sampah minimal 30% dalam 10 tahun.

Hal itu termuat dalam draf final rancangan peraturan Menteri KLHK tentang peta jalan (road map) pengurangan sampah oleh produsen.

"Dalam 10 tahun produsen itu diberikan kewajiban untuk mengurangi sampah yang berasal dari produk atau kemasannya. Di draf itu, kita desain minimal 30%," ujar Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar di sela-sela seremoni perkenalan inovasi kemasan sedotan kertas oleh PT Nestle Indonesia, Jumat (27/9/2019).

Novrizal menjelaskan rancangan draf itu telah selesai dibahas. Bahkan, beleid tersebut sudah melalui tahapan harmonisasi.

Dengan begitu, dia memastikan bahwa regulasi terkait roadmap pengurangan sampah itu bisa rampung dalam waktu dekat. Namun, dia belum bisa merincikan kapan regulasi itu bisa ditetapkan.

"Secara teknis, diskusinya sudah selesai. Drafting sudah, harmonisasi sudah. Intinya, sudah hampir [diteken]."

Melalui regulasi ini, Novrizal menjelaskan pemerintah mendorong adanya batasan kewajiban minimal bagi pelaku usaha. Dengan kata lain, pemerintah berupaya membuka kondisi yang adil dalam berusaha kepada produsen.

Dia mengatakan sejauh ini upaya pengurangan sampah oleh para pelaku usaha masih dilakukan secara sukarela.

"Intinya, kalau ada peraturan itu, pemerintah membuat level of playing field yang sama. Kalau sekarang masih voluntary, nantinya semua pelaku usaha punya tanggung jawab minimal yang sama," ujarnya.

Regulasi itu, kata Novrizal, akan mengatur kewajiban pelaku usaha dalam tiga kategori, yakni manufaktur besar, pelaku usaha di bidang food & beverage, hotel, dan restoran, serta pelaku usaha ritel dan pusat belanja.

Menurutnya, nantinya pelaku usaha ritel dan pusat belanja nantinya bisa berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper