Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPOD : Omnibus Law Izin Harus Berbentuk Closed List

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) sarankan beberapa langkah dalam rangka memperbaiki kinerja Online Single Submission (OSS) ke depan.
Ilustrasi - Otonomi daerah/Istimewa
Ilustrasi - Otonomi daerah/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) sarankan beberapa langkah dalam rangka memperbaiki kinerja Online Single Submission (OSS) ke depan.

Pertama, pemerintah dirasa perlu menerbitkan omnibus law perizinan yang berbentuk closed list. Dengan ini, izin-izin yang tidak tercantum dalam UU tersebut tidak berlaku dan ilegal.

Hal ini akan menciptakan kepastian hukum serta menjadi pintu masuk penyederhanaan jumlah dan jenis perizinan.

"Dalam proses perancangan harus tetap melibatkan kementerian dan mempertimbangkan aspek penting dari aturan sektoral agar perizinan terintegrasi. Harus ada kolaborasi antara berbagai pihak termasuk dunia usaha," ujar Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng, Kamis (26/9/2019).

NSPK generik juga perlu disusun bersama oleh semua pihak baik kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.

NSPK generik yang dibuat nantinya bakal menjadi rujukan bagi K/L untuk membentuk NSPK sektoral serta penyusunan SOP di daerah.

Saat ini, K/L masih belum memiliki NSPK generik yang dapat dijadikan rujukan bagi K/L dalam rangka merancang NSPK perizinan.

Hal ini pun mengakibatkan NSPK yang disusun oleh K/L bertentangan dengan apa yang dikehendaki oleh pemerintah sebagaimana tertuang dalam PP No. 24/2018.

Terkait hal ini, pemerintah pun telah mengkonfirmasi bahwa nantinya setelah omnibus law perizinan disahkan maka pemerintah akan melanjutkan dengan membentuk NSPK yang berbentuk peraturan pemerintah (PP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper