Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbaiki Ekosistem Investasi, Pemerintah Mulai Susun Buku Standar

Pemerintah mulai menyusun konsep buku standar yang nantinya menjadi acuan dari penyederhanaan aturan perizinan di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat menghadiri acara Capital Market Summit&Expo di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (23/8/2019)./Bisnis-Duwi Setiya Ariyanti
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat menghadiri acara Capital Market Summit&Expo di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (23/8/2019)./Bisnis-Duwi Setiya Ariyanti

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah mulai menyusun konsep buku standar yang nantinya menjadi acuan dari penyederhanaan aturan perizinan di Indonesia.

Nantinya, buku standar itu akan menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk based approach). Melalui pendekatan ini, sektor-sektor usaha yang memiliki risiko rendah memiliki peluang untuk dipermudah perizinannya, begitupula sebaliknya.

“Pada dasarnya risk based approach itu kalau risiko rendah ya sudah perizinan gak rumit. Bahkan izin usaha gak perlu, yang ada izin operasional. Kedua, banyak hal dalam perizinan itu kita gak bisa membuat standarnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden, Rabu (25/9/2019).

Dia mengungkapkan konsep buku standar bakal dirampungkan pada Oktober tahun. Buku standar tersebut merupakan bagian dari Omnibus Law yang bertujuan memangkas 74 undang-undang penghambat investasi di Indonesia.

Salah satu izin yang bakal disederhanakan berdasarkan buku standar ini adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika selama ini pengusaha harus mengantongi IMB sebelum bangunan didirikan, maka prosedur itu tidak lagi berlaku saat buku standar itu dirilis. Asalkan rencana pembangunan gedung sudah sesuai dengan buku standar, maka pengusaha bisa membangun bangunan terlebih dahulu tanpa harus mengantongi IMB.

“IMB izin lingkungan. Ke depan kita akan bikin standarnya sehingga OSS [online single submission] itu, anda datang, 30 menit anda dapat izin. Anda bisa membangun. Tetapi anda sudah ada komitmen memenuhi standar. Anda mulai membangun akan ada yang memeriksa,” jelasnya.

Meskipun demikian, dia memastikan IMB masih dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk mendirikan bangunan. Hanya saja, prosedurnya akan dipermudah dan konsep pembagian hasil antara pemerintah daerah dengan pusat akan diubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper