Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKN Dorong LPPOM MUI & BPJPH Berkolaborasi Demi Percepatan Sertifikasi Halal

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong agar LPPOM MUI bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha terkait penyelenggaraan jaminan produk halal.
/Bisnis-Rachman
/Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong agar LPPOM MUI bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha terkait penyelenggaraan jaminan produk halal.

Menurut Ketua BPKN Ardiansyah, LPPOM MUI telah berpengalaman melakukan sertifikasi hingga sekitar 60.000 perusahaan selama 30 tahun.

Di sisi lain, lembaga BPJPH yang baru resmi dibentuk dua tahun terakhir memiliki tugas yang cukup berat untuk mensertifikasi usaha mikro kecil dan menengah yang jumlahnya puluhan juta unit usaha di Indonesia.

Secara khusus, kata Ardiansyah, ada lebih dari 1,6 juta usaha mikro dan kecil di bidang makanan dan minuman yang perlu mengurus sertifikasi halal dalam waktu singkat.

“LPPOM MUI yang didukung MUI perlu berkolaborasi dan bersinergi secara optimal dengan BPJPH dalam rangka menjalankan tugas sertifikasi halal ini bersama lembaga pemeriksa halal baru lainnya, sehingga ada kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha,” katanya di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Seperti diketahui, keberadaan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan pelaksanaannya PP nomor 31 tahun 2019, mengubah sistem prosedur dan registrasi sertifikasi halal dari bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory) mulai 17 Oktober 2019.

Selain itu, UU JPH tersebut mengamanahkan lahirnya badan baru bernama BPJPH di bawah Kementerian Agama dan mengatur peralihan kewenangan sertifikasi jaminan produk halal dari yang sebelumnya ada di LPPOM MUI.

Adapun UU JPH tersebut saat ini tengah menghadapi gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi sedangkan PP nomor 31 tahun 2019 yang merupakan turunan dari UU tengah menghadapi gugatan di Mahkamah Agung.

“Adanya judicial review tersebut saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen, khususnya konsumen muslim. Padahal ada setidaknya 80% penduduk muslim di Indonesia yang merasa wajib mendapat kepastian jaminan produk halal untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan ketersediaan produk yang halal,” tambahnya.

Kendati belum ada keputusan yang mengikat, Ardiansyah berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung agar negara dapat menjamin produk halal yang diselaraskan dengan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia tahun 2019 – 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper