Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerek Daya Saing, Industri Tekstil Andalkan Program Restrukturisasi

Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyambut baik langkah pemerintah yang merealisasikan kembali program restrukturisasi industri tekstil.
Pekerja mengawasi mesin bordir komputer di rumah produksi bordir di Jakarta/JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja mengawasi mesin bordir komputer di rumah produksi bordir di Jakarta/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyambut baik langkah pemerintah yang merealisasikan kembali program restrukturisasi industri tekstil. Program ini diyakini bakal meningkatkan daya saing pelaku usaha.

Ade Sudrajat, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), mengatakan program itu nantinya akan paralel dengan usulan industri untuk melindungi pasar domestik dalam jangka pendek, yakni 3 tahun.

Menurut Ade, program tersebut memungkinkan pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk meremajakan mesin produksinya. “Diharapkan, dalam beberapa tahun ke depan daya saing industri TPT terus meningkat,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/9/2019).

Terpisah, Direktur Industri Tekstil, Kulit & Alas Kaki, Kementerian Perindustrian, Muhdori mengatakan bahwa pemerintah telah memastikan bakal kembali menjalankan program restrukturisasi industri tekstil setelah dihentikan pada 2015 untuk menguji efektivitasnya.

Dengan pagu definitif mencapai Rp25 miliar pada 2020, Kementerian Perindustrian bakal menyasar pelaku usaha di sektor antara (intermediate) agar mampu meremajakan alat produksi dan meningkatkan kapasitasnya.

Dia menjelaskan fasilitas ini merupakan salah satu instrumen, di samping tax allowance dan tax holiday, yang disediakan pemerintah untuk memacu industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Program ini, jelasnya, direncanakan berlangsung selama lima tahun, yakni pada 2020 - 2024, dengan kebutuhan pendanaan mencapai Rp400 miliar.

Menurutnya, Kementerian Keuangan telah mengesahkan pagu definitif tersebut untuk 2020.

"Untuk 2020, walau masih sedikit, sektor tekstil ditetapkan pagu definitif  Rp25 miliar," ujarnya, Senin (23/9/2019).

Muhdori menjelaskan fasilitas itu akan berbentuk subsidi untuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% bagi perusahaan yang melakukan peremajaan mesin produksi. Menurutnya, alat produksi yang sudah terbilang uzur di pabrik memang menjadi salah satu tantangan sektor TPT sebab memengaruhi kuantitas produlksi.

Selain itu, fasilitas itu juga diberikan kepada pelaku usaha untuk mengembangkan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

"Pemerintah akan memberikan stimulus 10% dari PPN. Jadi, PPN-nya disubsidi oleh pemerintah," ujarnya.

Muhdori menyatakan bahwa pihaknya akan menyasar perusahaan di sektor antara dengan oritentasi ekspor. Berdasarkan kajian Kemenperin, dia menagtakan ada sekitar 156 pabrik memenuhi syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper