Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APMS : Regulasi Anyar Terkait PLTS Atap Tak Berdampak

Asosiasi Pabrikan Modul Surya (APMS) menyatakan peningkatan batas bawah untuk izin operasional pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap menjadi 500 kilovolt ampere (kVA) tidak akan memiliki dampak apa pun ke industri panel surya. 
Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)/Antara
Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pabrikan Modul Surya (APMS) menyatakan peningkatan batas bawah untuk izin operasional pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap menjadi 500 kilovolt ampere (kVA) tidak akan memiliki dampak apa pun ke industri panel surya. 

Pasalnya, akar masalah dari tertahannya industri panel surya di dalam negeri bukan masalah perizinan.

Sekretaris Jenderal APMS Nick Nurachman mengatakan tingkat keterjangkauan panel surya yang tinggi membuat distribusi panel surya di dalam negeri terhambat. Maka dari itu, Nick menyarankan agar pemangku kepentingan menyelesaikan masalah tersebut daripada merevisi aturan perizinan PLTS atap.

Threshold itu bukan akar permasalahan [industri] panel surya lambat berkembang, lalu untuk apa direvisi?” kata Nick kepada Bisnis, Senin (23/9/2019).

Nick berpendapat penggantian skema subsidi listrik ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan lebih berpengaruh.

PLN mencatat pelanggan MBR mencapai 36,82 juta yang terdiri dari 23,9 juta pelanggan tegangan 450 VA, 7,16 juta pelanggan tegangan 900 VA, dan 5,76 juta dari 23 golongan yang mendapatkan bantuan pemerintah. 

Adapun dua regulasi yang baru diterbitkan pemerintah adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi dan Permen ESDM 13 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 

Dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2019, konsumen PLN dengan pemasangan PLTS Atap wajib memiliki izin operasi dan sertifikat laik operasi (SLO). Regulasi tersebut hanya mengatur secara umum pemasangan PLTS atap.

Lebih rinci, regulasi mengenai izin operasi dan SLO kemudian diatur dalam Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2019. Sebelumnya, pada Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018, izin operasi diwajibkan pada kapasitas lebih dari 200 kVA, sedangkan dengan Permen ESDM 12/2019, diwajibkan pada kapasitas lebih dari 500 kVA. 

Selain itu, apabila sebelumnya hanya pelanggan dengan daya sampai dengan 25 kW dinyatakan bagian dari SLO Instalasi TR, dengan permen baru, pemasangan sampai dengan 500 kVA dalam satu sistem instalasi tenaga listrik dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Lucky Leonard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper