Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LAPORAN DARI CHINA : Legalisasi Rokok Elektrik di Tangan Darmin

Kejelasan nasib rokok elektrik atau vape yang terkatung-katung masih berada di meja Kementerian Koordinator Perekonomian yang dipimpin oleh Darmin Nasution.
Vape/Istimewa
Vape/Istimewa

Bisnis.com, NANNING, China — Kejelasan nasib rokok elektrik atau vape yang terkatung-katung masih berada di meja Kementerian Koordinator Perekonomian yang dipimpin oleh Darmin Nasution.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan Kementerian Perdagangan telah menerima surat dari Kemenko Perekonomian untuk tidak memberlakukan terlebih dahulu Permendag No. 84/2017 dan Permendag No. 86/2017. Akibatnya, Kementerian tidak dapat melakukan razia terhadap produk impor tersebut.

“Alasannya, karena Menko Perekonomian menyebut akan dirapatkan terlebih dahulu. Jadi saya tidak mencabut kedua permendag itu. Jadi sebenarnya vape itu tidak melanggar, tetapi juga tidak diatur. Tunggu saja dari Pak Menko,” ungkapnya di sela-sela forum The 16th China-ASEAN Expo (CAEXPO) dan The 16th China-ASEAN Business and Investment Summit (CABIS), Minggu (22/9/2019).

Risiko kesehatan kembali membayangi poduk rokok elektrik atau vape seiring dengan maraknya sejumlah hasil penelitian terhadap produk itu. Bahkan Kementerian Kesehatan juga telah menyurati Kementerian Perdagangan yang menyebut bahwa rokok elektrik berbahaya. Setali tiga uang, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengeluarkan kajian yang bernada sama.

Meski demikian, Kementerian Perdagangan tidak dapat melakukan razia terhadap produk tersebut mengingat dua permendag untuk membatasi atau melarang peredaran vape untuk sementara tidak diberlakukan dulu.

Pada saat bersamaan cukai yang ditarik dari vape masih berjalan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas PMK 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

“Bolanya ada di Kemenko Perekonomian. Vape tetap beredar karena kan dipungut cukai. Jadi masih sah."

Enggartiasto menjelaskan Permendag No. 84/2017 berisi tentang pembatasan dan persyaratan, karena di dalamnya diatur mengenai syarat memasukkan tembakau, yaitu boleh impor sepanjang tidak ada di Indonesia dan pabrik memang masih mengalami kekurangan pasokan meski sudah mengambil tembakau dari petani.

“Aturan ini muncul karena ada keluhan dan kekhawatiran dari petani tembakau di Temanggung. Selain itu, kalo impor vape kan tidak ada yang dipakai tembakaunya, cengkeh sampai kertasnya,” jelas Mendag.

Adapun Permendag No. 86/2017 Ketentuan Impor Rokok Elektrik berisi tentang  proses masuk dan izin edar vape. “Bisa masuk kalau sudah ada izin dari Kementerian Kesehatan dan BPOM. Kalau menyangkut kesehatan harusnya ya melalui kedua institusi itu.”

Sementara itu, potensi cukai dari vape juga tidaklah main-main. Pemerintah pernah memperkirakan potensi penerimaan cukai dari hasil produk tembakau lainnya (HPTL) berupa vape rokok elektrik bisa mencapai Rp2 triliun—Rp3 triliun.

Hitungannya, potensi penjualan HPTL bagi rokok elektrik di pasaran mencapai Rp5 triliun sampai dengan Rp6 triliun. Dengan pengenaan cukai sebesar 57%, potensi penerimaan cukai dari HPTL tersebut bisa berada pada kisaran Rp2 triliun-Rp3 triliun.

Sebelumnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) telah mendesak pemerintah untuk menciptakan iklim kondusif untuk investasi dengan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan No.86/2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik, dan menerbitkan regulasi ekspor untuk produk liquid.

Dia pun juga telah meminta masyarakat agar hanya menggunakan produk rokok elektrik atau vape dengan cairan yang legal.

"Kami dari asosiasi selalu mengimbau seluruh masyarakat, untuk hanya menggunakan produk liquid vape yang resmi dan berpita cukai," kata Ketua Bidang Organisasi APVI Garindra Kartasasmita, beberapa waktu lalu.

Garindra mengungkapkan hal itu terkait dengan fenomena meningkatnya kasus gangguan pernafasan yang diduga berkaitan dengan penggunaan rokok elektrik atau vape di Amerika Serikat.

Apa yang terjadi di AS itu, katanya, berbeda dengan kondisi yang terjadi di Indonesia. Pasalnya, sejumlah kasus itu terkait dengan penggunaan tetrahydrocannabinol atau THC yang dikonsumsi dengan menggunakan alat vape.

Garindra menekankan bahwa vape hanyalah sebuah alat, seperti halnya korek pada rokok konvensional. "Yang menentukan baik buruknya adalah apa yang kita hisap dari alat vape tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper