Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menakar Nasib PTSP Pascaimplementasi Omnibus Law

Pendekatan dari perizinan pun akan diubah dari license based approach yang berlaku saat ini menjadi pendekatan berbasis risiko yang sudah dipraktikkan di beberapa negara.
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi pendaftaran Online Single Submission di Kantor BKPM, Senin (14/1/2019). JIBI/BISNIS/Amanda Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi pendaftaran Online Single Submission di Kantor BKPM, Senin (14/1/2019). JIBI/BISNIS/Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Nasib dari instansi bernama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berada di persimpangan.

Bagaimana tidak, melalui omnibus law bidang perizinan berusaha, pemerintah pusat berencana untuk merombak habis pasal-pasal yang terkait perizinan dan tersebar di sekitar 74 hingga 72 UU.

Pendekatan dari perizinan pun akan diubah dari license based approach yang berlaku saat ini menjadi pendekatan berbasis risiko yang sudah dipraktikkan di beberapa negara.

"Kalau risikonya rendah ya mungkin tidak perlu kita atur. Hanya yang berisiko tinggi yang kita atur, ditambah lagi dengan peningkatan monitoring," ujar Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Bambang Adi Winarso belum lama ini.

Untuk diketahui, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sudah lama diamanatkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Amanat tersebut tertuang dalam UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Dalam Peraturan Presiden No. 97/2014 tentang Penyelenggaraan PTSP, telah diamanatkan bahwa penyelenggaraan PTSP di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh DPMPTSP.

DPMPTSP memiliki tugas untuk menjalankan fungsi pelayanan terpadu perizinan dan nonperizinan serta melakukan fungsi penyelenggaraan penanaman modal.

Merujuk pada Pasal 7 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 138/2017 tentang Penyelenggaraan PTSP, dapat ditemukan bahwa pelayanan PTSP meliputi penerimaan dan/atau penolakan berkas permohonan, penerbitan dokumen izin dan non-izin, penyerahan dokumen izin dan non-izin, serta pencabutan dan pembatalan dokumen izin dan non-izin.

Dalam penyelenggaraan layanan PTSP tersebut, DPMPTSP perlu berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait.

Dalam penyelenggaraan layanan perizinan dan nonperizinan, DPMPTSP bertanggung jawab secara administratif, sedangkan perangkat daerah terkait yang mengemban tanggung jawab teknis.

Terkait dengan pengawasan dan evaluasi atas kegiatan setelah terbutnya perizinan dan nonperizinan, Permendagri Penyelenggaraan PTSP mengamanatkan bahwa hal tersebut dilakukan dan menjadi tanggung jawab dari perangkat daerah terkait.

Jauh sebelum Online Single Submission (OSS) dicanangkan oleh pemerintah, pemerintah sendiri sudah meminta kepada pemerintah daerah untuk menggunakan pelayanan secara elektronik melalui PTSP-el.

Per 2018, Kementerian Dalam Negeri mencatat sudah ada 546 daerah yang membentuk kelembagaan PTSP yakni DPMPTSP.

Lebih lanjut, sudah ada 445 daerah yang mendelegasikan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada DPMPTSP yang sudah dibentuk.

Ada 359 daerah yang sudah membentuk standard operating procedure (SOP) dari penyelenggaraan PTSP, sedangkan 385 sudah memiliki website pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik.

Lalu bagaimana nasib DPMPTSP yang sudah tersebar di 546 daerah tersebut? Dengan mekanisme perizinan yang lebih sikat karena perubahan paradigma perizinan serta penguatan OSS, pekerjaan apa yang masih tersisa bagi daerah? Di mana ekulibrium antara DPMPTSP dan OSS ke depan?

Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Kementerian Koordinator Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus mengatakan bahwa hal tersebut memang merupakan salah satu permasalahan yang sedang dipikirkan oleh pemerintah pusat.

Bobby mengatakan bahwa pemerintah saat ini terus belajar atas kesalahan-kesalahan sebelumnya dan dalam perancangan omnibus law ini pemerintah akan lebih sistematis sehingga tidak muncul hambatan-hambatan sebagaimana yang terjadi pada OSS.

"Di satu sisi ada trade off, lebih aman menjalankan yang sudah established dan jelas, tapi di satu sisi ada misi untuk mendorong investasi secara lebih cepat secara nasional," ujar Bobby.

Belajar dari kesalahan-kesalahan pada masa lampau, Bobby mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mengkaji apakah pendekatan perizinan berbasis risiko akan diterapkan secara serentak kepada seluruh daerah atau diterapkan secara bertahap.

Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Boedi Rheza mengatakan bahwa paradigma baru yang dibawa oleh omnibus law perizinan dan OSS pada akhirnya akan mempengaruhi kewenangan DPMPTSP di daerah.

Namun, Boedi menegaskan bahwa hal ini tidak serta merta membuat kewenangan DPMPTSP habis. "DPMPTSP akan tetap ada karena perannya adalah sebagai pintu depan layanan perizinan," ujarnya.

Kewenangan perizinan merupakan atribusi yang melekat kepada pemerintah daerah, bukan kepada dinas seperti DPMPTSP.

Dengan paradigma perizinan berbasis risiko yang saat ini sedang dirancang oleh pemerintah, maka ke depan perlu penguatan koordinasi antara dinas teknis dengan instansi vertikal di daerah berkaitan dengan perizinan berusaha.

Melalui pendekatan berbasis risiko, maka pengawasan dan juga post-audit akan menjadi hal yang utama.

Negara-negara dengan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) tinggu seperti Selandia Baru dan Inggris pun menggunakan pendekatan ini.

"Jadi PTSP tetap akan berperan pada tahap awal perizinan, sementara dinas teknis di tahap berikutnya setelah kegiatan usaha berjalan," ujar Boedi.

Kalaupun ke depan ada perubahan fungsi DPMPTSP, maka peraturan yang lebih rendah baik PP maupun Permendagri perlu disesuaikan dan hal ini menurut Boedi sangat mungkin terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper