Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Tahun Depan, Perusahaan Tambang Mineral Wajib Lakukan Eksplorasi

Kementerian ESDM akan mewajibkan perusahaan tambang mineral untuk melakukan eksplorasi secara berkelanjutan melalui peraturan menteri (permen) yang ditargetkan terbit akhir tahun ini.
Suasana di area pertambangan konsesi Tambang Tumpang Pitu (Tujuh Bukit) milk PT Bumi Suksesindo (BSI), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk,  di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (23/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Suasana di area pertambangan konsesi Tambang Tumpang Pitu (Tujuh Bukit) milk PT Bumi Suksesindo (BSI), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk, di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (23/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian ESDM akan mewajibkan perusahaan tambang mineral untuk melakukan eksplorasi secara berkelanjutan melalui peraturan menteri (permen) yang ditargetkan terbit akhir tahun ini.

Nantinya, permen tersebut akan mewajibkan perusahaan tambang untuk menerapkan budget exploration to revenue ratio, coverage ratio, dan recovery reserve ratio.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan budget exploration to revenue ratio merupakan dana eksplorasi yang harus disisihkan perusahaan tambang menyesuaikan dengan pendapatan. Selain itu, perusahaan tambang juga diwajibkan memenuhi coverage exploration ratio atau rasio cakupan eksplorasi dan tidak melakukannya di luar kawasan. 

Ada juga kewajiban memenuhi recovery reserve ratio yang merupakan perhitungan akan perbandingan tambang yang diproduksi dengan cadangan yang ditemukan. 

Ratio yang diterapkan akan berbeda-beda tiap komoditas. Selain itu, rasio yang diwajibkan juga akan berbeda-beda setiap tahun menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Saat ini, masih dilakukan kajian penerapan rasio yang akan diberlakukan. 

"Kalau kemarin-kemarin mau dieksplorasi atau tidak biarin saja. Akhirnya, nyari yang gampang, sementara dari sisi konservasi dia biarkan yang kadar rendah dicuekin. [Sekarang] tidak boleh, harus dieksplorasi supaya tahu cadangan rendah tinggi berapa, di mana," katanya. 

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan cadangan sumber daya mineral di Indonesia. Misalnya saja, cadangan terbukti nikel baru sebanyak 698 juta ton dengan waktu untuk menjamin suplai ke fasilitas pemurnian hanya 7,3 tahun. 

Sementara itu, cadangan terkira nikel sebanyak 2,8 miliar ton yang masih perlu dieksplorasi sehingga apabila terbukti, akan memenuhi suplai ke smelter hingga 42,67 tahun.

Adapun pada 2019, Kementerian ESDM sebenarnya menarget budget eksplorasi lebih dari 1 persen dengan realisasi hingga semester I/2019 sebesar 1,80 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper