Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, DPR Bakal Sahkan RUU APBN 2020

Dalam rapat ini, 34 dari 98 anggota Banggar DPR RI yang berasal dari 9 fraksi turut hadir dan secara keseluruhan menyetujui untuk membahas RAPBN 2020 lebih lanjut di sidang paripurna.
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-30 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/7/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-30 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/7/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama dengan pemerintah pada akhirnya menyepakati RUU APBN 2020 dan akan dibahas lebih lanjut dalam sidang paripurna besok, Selasa (24/9/2019).

Dalam rapat ini, 34 dari 98 anggota Banggar DPR RI yang berasal dari 9 fraksi turut hadir dan secara keseluruhan menyetujui untuk membahas RAPBN 2020 lebih lanjut di sidang paripurna.

Adapun asumsi makro RAPBN 2020 yang disepakati antara Banggar DPR RI dengan pemerintah dan akan dibawa ke rapat paripurna antara lain pertumbuan ekonomi sebesar 5,3%, inflasi 3,1%, nilai tukar rupiah Rp14.400 per dolar AS, SPN 3 bulan 5,4%, Indonesia crude price (ICP) sebesar US$63 per barel, lifting minyak 755.000 barel per hari, dan lifting gas 1,19 juta barel setara minyak per hari.

Subsidi energi menjadi bagian anggaran yang paling banyak bergeser adalah subsidi energi.

Subsidi energi pada awalnya diajukan sebesar Rp137,46 triliun pada akhirnya terpangkas menjadi Rp125,34 triliun untuk tahun depan.

Penurunan subsidi energi disebabkan oleh diturunkannya asumsi ICP dari US$65 per barel menjadi US$63 per barel serta dipangkasnya anggaran penyelesaian kurang bayar subsidi kepada PT Pertamina (Persero) dari Rp4,47 triliun menjadi Rp2,46 triliun.

Adapun subsidi listrik juga dipangkas dari Rp62,2 triliun menjadi Rp54,78 triliun. Hal ini akibat dicoretnya subsidi kepada kelompok rumah tangga mampu (RTM) dengan daya 900 VA.

Agar pemberian subsidi energi bisa tepat sasaran, Banggar DPR RI lagi-lagi mendorong pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 Kg dengan by name by address atau dengan pola tertutup sehingga tidak diperjualbelikan secara bebas.

Lebih lanjut, pemerintah juga diminta untuk menggunakan sumber data yang terintegrasi dalam menghitung subsidi energi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper