Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan IMB Bakal Dihapus Pemerintah

Pemerintah berencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satu alasannya adalah rangkaian proses untuk memperoleh IMB memakan waktu lama.
Sekretaris Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memberikan keterangan kepada wartawan ketika ditemui usai talkshow Pencapaian Program Ekonomi Pemerintahan Jokowi & JK di Kabupaten Jember, Rabu (21/11)./Bisnis-Rinaldi Mohammad Azka
Sekretaris Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memberikan keterangan kepada wartawan ketika ditemui usai talkshow Pencapaian Program Ekonomi Pemerintahan Jokowi & JK di Kabupaten Jember, Rabu (21/11)./Bisnis-Rinaldi Mohammad Azka

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satu alasannya adalah rangkaian proses untuk memperoleh IMB memakan waktu lama. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, selama ini pihaknya menerima banyak laporan terkait investasi yang bermasalah.

"Ada izin yang tumpang tindih, ada juga dalam pelaksanaannya tidak ada kepastian berusaha yang luar biasa rumitnya," ucapnya di Banjarbaru, Jumat, (20/9/2019).

Ia mencontohkan, ada beberapa investor yang akhirnya tak jadi menanamkan modalnya di Indonesia dan kembali ke negara asalnya karena dipersulit mengurus IMB.

"Jadi yang rumit itu izin lokasi, izin lingkungan, amdal dan sebagainya. Dua tiga tahun IMB belum keluar, padahal orang bawa duit mau invest di sini," ucapnya.

Susiwijono berharap dengan penghapusan IMB, tak lagi ditemukan kasus-kasus seperti itu di masa mendatang. "Presiden sudah menekankan agar kita tata kembali semuanya."

Dalam membenahi ekosistem investasi, pemerintah tengah mengkaji ulang bidang usaha pada DNI (Daftar Negatif Investasi), simplifikasi perizinan berusaha dan Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), hingga pengurangan perizinan ekspor dan impor.

Hal itu dilakukan karena ada banyak masukan yang menyebutkan kerumitan dalam hal perizinan hingga tumpang tindih aturan di Indonesia kerap menghambat sebuah investasi.

Untuk itu, pemerintah tengah merancang aturan gabungan atau Omnibus Law guna mereformasi perizinan berusaha pada 72 Undang-undang sektor teknis yang dinilai menjadi faktor penghambat investasi.

"Jadi, perizinan berusaha harus tunduk ke Omnibus Law. Kami ditargetkan Presiden Jokowi merampungkan aturan ini dalam satu bulan dan finalisasi penggodokannya sudah dimulai satu minggu lalu," kata Susiwijono.

Sepanjang terkait dengan perizinan berusaha, beleid nantinya tunduk ke Omnibus Law, tidak ikut ke 72 Undang-undang yang disebut sebelumnya.

"Kalau harus amandemen Undang-undang, bayangin selesainya kapan," ucapnya. "Sehingga kita putuskan ya sudah presiden menyetujui kita membuat Omnibus Law. Hampir semua negara maju seperti Amerika juga melakukan hal serupa."

Omnibus Law nantinya akan menyampingkan aturan yang ada, sehingga setiap investasi hanya merujuk pada 'komando' presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Karena dari banyak kasus, kata Susiwijono, misalnya ada menteri bisa berpendapat berbeda dengan presiden dengan alasan menjalankan Undang-Undang.

Hal itu terjadi berawal dari presiden mengamanahkan kepada menteri dalam menjalankan Undang-Undang, sehingga menteri merasa punya kuasa. Padahal sejatinya, itu bagian pendelegasian dan distribusi kewenangan dari presiden. Artinya, bukan berarti presiden kehilangan kekuasaan.

Susiwijono juga mempertanyakan menteri yang seharusnya membantu presiden, justru tidak mengikuti perintah presiden dengan alasan menjalankan Undang-undang.

"Misalnya dalam kebijakan impor oleh presiden ditentang menteri karena alasan ada produksi dan sebagainya. Padahal tujuan presiden adalah untuk kepentingan nasional secara luas," paparnya.

Begitu juga Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang menurut Susiwijono, juga harus ditata kembali agar sejalan dengan semangat pemerintah pusat menyehatkan iklim investasi di tanah air.

"Prinsipnya, supaya ada kepastian hukum dan kepastian berusaha. Karena investasi butuh kepastian," katanya.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan bahwa penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB) bukan berarti pemerintah tidak mengawasi pendirian bangunan.

Setiap bangunan yang dibangun tetap perlu mematuhi suatu standar yang dibuat oleh pemerintah dan pengawasan terhadap bangunan terkait kepatuhannya terhadap standar bakal ditingkatkan. Justru, sistem IMB sekarang menimbulkan banyak pelanggaran.

"Yang paling penting itu sebenarnya pengawasan di lapangan. Nanti izin yang dicoret bukan cuma IMB tapi izin-izin lain juga," ujar Sofyan, Jumat (20/9/2019).

Sofyan Djalil menerangkan bahwa hal ini sudah diterapkan di beberapa negara di luar negeri.

Pengawasan atas kepatuhan terhadap standar dilakukan terus menerus dan akan ada pembongkaran apabila ditemukan tidak sesuai dengan standar.

Oleh karena itu, banyak beleid terkait bangunan seperti UU Penataan Ruang dan UU Bangunan Gedung akan direvisi untuk disesuaikan dalam konsep baru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara, Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper