Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akademisi : Pemerintah Tak Bisa Asal Cabut Konsesi HTI

Akademisi menilai Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) tidak bisa dicabut begitu saja hanya untuk pembangunan ibu kota negara
Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK akan memperbaiki lubang-lubang bekas tambang di kawasan calon ibu kota negara baru./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay.
Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK akan memperbaiki lubang-lubang bekas tambang di kawasan calon ibu kota negara baru./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay.

Bisnis.com, JAKARTA — Akademisi menilai Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) tidak bisa dicabut begitu saja hanya untuk pembangunan ibu kota negara. Apalagi, rerata izin tersebut diberikan dalam jangka waktu yang lama, minimal 20 tahun sesuai surat keputusan yang diterima.

Menurut aturan yang berlaku, izin usaha bisa dicabut jika perusahaan pemegang IUPHHK-HTI tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. 

"Kedua, dia melakukan tindakan kriminal, ada pidananya, itu bisa dicabut," ujar Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Gusti Hardiansyah saat dihubungi Bisnis, Kamis (19/9/2019). 

Gusti menyarankan sebaiknya pemerintah mengundang pelaku usaha yang lahannya terdampak pembangunan ibu kota baru di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kertenagara, Kalimantan Timur. 

"Artinya, untuk kepentingan bangsa dan negara seharusnya perusahaan itu dibawa bicara, diundang secara resmi, disampaikan, jangan diancam misalnya," tuturnya.  

Dia meyakini dengan cara baik itu, pasti pengusaha maupun rakyat suka rela memberikan tanah atau lahannya demi kepentingan negara. "Pengusaha itu seperti ayam bertelur emas, jangan bulunya dikerubutin," tutur Gusti.

Kendati demikian, bagi mereka yang lahannya terdampak untuk pembangunan ibu kota, pemerintah harus memberi kompensasi. Pemerintah atau otoritas yang ditugaskan dalam pemindahan ibu kota ini menurut Gusti harus transparan menyampaikan dana peruntukkan alih fungsi lahan. 

"Harus ada ganti untung. Itu tugas nanti badan otoritas pemindahan ibu kota yang katanya punya dana Rp400 triliun, tinggal terbuka saja," tegasnya.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) belum bisa berpendapat terkait hak hukum pemegang konsesi yang dicabut pemerintah. Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto mengaku baru akan mempelajari peraturannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper