Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Tekstil Berharap Safeguards Segera Terealisasi

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) berharap pemberlakukan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) berupa tarif tambahan bea masuk tekstil dan produk tekstil (TPT) oleh pemerintah bisa diberlakukan pada November 2019.

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) berharap pemberlakukan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) berupa tarif tambahan bea masuk tekstil dan produk tekstil (TPT) oleh pemerintah bisa diberlakukan pada November 2019.

Ketua Umum API Ade Sudrajat mengatakan, safeguards merupakan upaya yang bisa dilakukan untuk melindungi produk tekstil dalam negeri dari produk impor yang sejak tiga tahun terakhir membanjiri Tanah Air. Adapun API API mengusulkan safeguard dikenakan terhadap 180 kode harmonized system (HS).

"Kami harap awal November akan diumukan pemerintah atau setelah mendapatkan respons dari berbagai negara untuk menerapkan tarif sementara," katanya di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Ade menjelaskan, pengenaan safeguard dapat diambil sebagai langkah untuk melindungi pasar di dalam negeri yang mengalami kerugian lantaran tak dilarang oleh Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Adapun, rencana pengenaan safeguards telah dirumuskan selama satu bulan dan usulan tersebut telah diajukan kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah penyelidikan selesai, notifikasi pengenaan safeguard akan dikirimkan terhadap seluruh negara dan kami tinggal menunggu sanggahan dari negara-negara lain,” ungkapnya.

Menurut Ade, safeguards tersebut akan dikenakan dengan besaran yang berbeda untuk masing-masing produk. Produk fiber akan dikenakan bea masuk tambahan sebesar 2,5%. Adapun produk kain akan dikenakan sebesar 7%, benang 5-6%, dan garmen 15-18%.

Safeguards tersebut berlaku sementara selama 200 hari selama menunggu hasil investigasi yang akan menentukan kembali besaran bea masuk yang akan diberlakukan selama tiga tahun.

Sementara itu, KPPI Kemendag menyatakan bahwa penyelidikan safeguards yang diajukan oleh API sudah dimulai.

Ketua KPPI Mardjoko menjelaskan, pengajuan safeguards yang diselidiki antara lain adalah lonjakan impor kain sebanyak 107 kode HS, benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial dengan sebanyak 6 kode HS, dan produk tirai atau gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, serta perabot lainnya dengan sebanyak 8 kode HS.

“Dari bukti awal permohonan yang diajukan, KPPI menemukan adanya lonjakan volume impor. Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri akibat dari lonjakan volume impor tersebut,” kata Mardjoko dalam siaran pers Kamis (19/9/2019).

Penyelidikan mengenai lonjakan volume impor tersebut telah dimulai sejak Rabu (18/9/2019). Adapun kerugian serius atau ancaman terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri menurut Mardjoko terlihat dari beberapa indikator kinerja dari industri tersebut mulai dari 2016 hingga semester I-2019.

Kemudian terkait dengan impor kain, dia menjelaskan terdapat kerugian finansial secara terus menerus akibat menurunnya volume produksi dalam negeri dan meningkatnya stok yang tak berhasil diserap oleh pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper