Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Ekspor dan Investasi, Pemerintah Luncurkan Kawasan Berikat Mandiri

Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), pemerintah meluncurkan kawasan berikat mandiri sebagai kelanjutan dari insentif fiskal kepabeanan berupa kawasan berikat yang selama ini banyak dikenal.
ilustrasi
ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus keluarkan berbagai kebijakan dalam rangka meningkat ekspor dan investasi.

Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), pemerintah meluncurkan kawasan berikat mandiri sebagai kelanjutan dari insentif fiskal kepabeanan berupa kawasan berikat yang selama ini banyak dikenal.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.131/2018, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Dalam kawasan berikat, terdapat insentif fiskal di mana barang yang masuk ditangguhkan bea masuknya, tidak dikenai cukai, tidak dikenai pajak dalam rangka impor (PDRI), dan tidak dikenai PPN dan PPnBM.

Barang-barang yang dimaksud meliputi bahan baku, bahan penolong, barang modal, baran jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi, hingga hasil produksi kawasan berikat lain.

Dengan kawasan berikat mandiri, perusahaan kali ini bakal mendapatkan layanan penuh selama 24 jam dan tanpa perlu menunggu petugas DJBC untuk memeriksa kegiatan pemasukan dan pengeluaran.

Seluruh kegiatan cukup dilaksanakan oleh perusahaan dan hanya cukup diawasi oleh DJBC secara online sehingga manajemen SDM DJBC juga semakin efisien.

Kegiatan mandiri yang dilakukan oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mandiri hanya perlu dilaporkan melalui aplikasi gate mandiri.

Sejenis dengan rencana reformasi perizinan, pengawasan yang dilakukan oleh DJBC menggunakan pendekatan berbasisi risiko.

"Kalau dulu pakai tagline verify and trust, sekarang kita trust dulu. Kalau ada yang tidak amanah nanti kita verify," terang Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Kamis (19/9/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper