Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendalikan Konsumsi Rokok, Perlu Kebijakan yang Komperehensif

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, pengalaman menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai tidak pernah cukup untum mendukung tujuan pemerintah tersebut.
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Instrumen kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dianggap belum mampu mendorong penurunan produksi tembakau. Di satu sisi, kebijakan tarif yang diterapkan juga harus mempertimbangkan kompleksitas di dalam industri tersebut.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, pengalaman menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai tidak pernah cukup untum mendukung tujuan pemerintah tersebut.

Oleh karena itu, ke depan memang dibutuhkan sebuah instrumen kebijakan yang komprehensif dan menyentuh ke seluruh aspek yang terlibat dalam industri tembakau untuk memastikan kebijakan yang diterapkan efektif.

“Meski begitu, ada terobosan dalam kebijakan cukai tahun ini. Adanya kenaikan Harga Jual Eceran [HJE], jelas menunjukkan bahwa kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk tahun 2020 tidak serta merta untuk penerimaan,” kata Yustinus, Rabu (18/9/2019).

Prastowo menilai, kebijakan cukai harus dikembalikan ke fungsi awalnya yakni sebagai pengendalian konsumsi. Naiknya tarif cukai hasil tembakau yang tahun ini sebesar 23% dan HJE di angka 35% harus dimaknai dalam konteks tersebut.

Namun demikian, Prastowo juga mewanti-wanti bahwa sifat industri tembakau sangat kompleks, tak hanya terkait dengan penerimaan. Di dalam industri tembakau ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan misalnya layer yang beragam, termasuk keberadaan sigaret kretek tangan (SKT) yang perlu mendapat perhatian karena adanya tenaga kerja.

“Ini perlu dipikirkan juga, jangan sampai kebijakan yang diterapkan pemerintah ini juga kontraproduktif, apalagi sedang mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Sementara itu, Abdillah Ahsan Peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia justru menitikberatkan kunci pengendalian konsumsi rokok adalah pembatasan di sigaret kretek mesin (SKM) golongan I yang dijual dengan harga Rp5000 – Rp25.000 per bungkus. Selain lebih rendah, harga tersebut juga akan meningkatkan jumlah perokok karena harganya yang relatif murah.

Tak hanya itu, Abdillah mengatakan harga yang ideal, jika merujuk ke survei yang dilakukan oleh sebuah lembaga, para perokok hanya akan berhenti mengonsumsi rokok ketika harga berada pada level Rp70.000 per bungkus.

Sebelumnya, meski kenaikan tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23%, tetapi khusus sigaret kretek tangan (SKT) tarifnya akan lebih rendah dibandingkan dengan jenis rokok lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper