Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Omnibus Law, UU PDRD Perlu Disesuaikan

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan masih banyak dari UU tersebut yang perlu benahi agar sinkron dan harmonis.
Layanan perizinan investasi secara online Kabupaten Musi Banyuasin. Foto: dpmptsp.mubakab.go.id
Layanan perizinan investasi secara online Kabupaten Musi Banyuasin. Foto: dpmptsp.mubakab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) perlu disesuaikan dalam rangka mendukung menggenjot investasi.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan masih banyak dari UU tersebut yang perlu benahi agar sinkron dan harmonis.

Mekanisme dari retribusi yang dikenakan atas izin harus lebih baik dan tarif retribusi perizinan juga perlu diturunkan.

"Lalu ada kewenangan harmonisasi tarif dan objek-objek retribusi perlu diperjelas, jangan sampai tiap daerah bisa menentukan tarif sendiri-sendiri," ujar Yustinus, Selasa (17/9/2019).

Untuk diketahui, UU PDRD mengatur mengenai retribusi dan dalam UU tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah berhak menentukan tarif retribusi yang dikenakan atas perizinan.

Merujuk pada pasal 141 dari UU PDRD, dapat ditemukan bahwa pemerintah daerah berhak menarik retribusi darui 5 jenis izin yakni izin mendirikan bangunan (IMB), izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, hingga izin usaha perikanan.

Adapun saat ini UU tersebut juga sudah terhitung kadaluarsa karena masih mengatur mengenai retribusi atas izin gangguan.

Izin gangguan sudah dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri No. 19/2017 tentang Pencabutan Permendagri No. 27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Undang-Undang Gangguan di Daerah.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 500/3231/SJ juga sudah disampaikan sejak lama agar pemerintah daerah untuk segera mencabut peraturan daerah yang terkait dengan undang-undang gangguan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper