Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembalian Pajak Dapat Tingkatkan Wisata Belanja Indonesia

Kebijakan pengembalian pajak atau tax refund dapat menggenjot wisata belanja di dalam negeri. Kebijakan tersebut akan membuat sektor wisata belanja di Indonesia lebih kompetitif di regional dan global.
Wisata belanja di luar negeri menjadi daya tarik kalangan sosialita/covingtontravel.com
Wisata belanja di luar negeri menjadi daya tarik kalangan sosialita/covingtontravel.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pengembalian pajak saat membeli barang yang disertai value added tax atau VAT dapat menjadi kebijakan yang menarik wisatawan mancanegara untuk berbelanja di Indonesia.

Arief Yahya, Menteri Pariwisata, mengatakan kebijakan pengembalian pajak atau tax refund dapat menggenjot wisata belanja di dalam negeri. Kebijakan tersebut akan membuat sektor wisata belanja di Indonesia lebih kompetitif di regional dan global.

Tax refund dapat menjadi daya tarik. Saat ini sudah ada relaksasi dari Peraturan Menteri Keuangan bahwa tax refund di Indonesia berlaku untuk batas belanja minimal Rp5 juta, tetapi itu masih terlalu besar karena di negara lain hanya Rp1 juta,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (18/9/2019).

Seperti diketahui kebijakan tax refund tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Sebelumnya terdapat ketentuan dalam ayat 2 Pasal 6 PMK Nomor 76/, PPN yang dapat diminta kembali minimal senilai Rp500.000 harus tercantum dalam satu faktur pajak khusus, dari satu toko retail, dan pada satu tanggal transaksi yang sama.

Saat ini ayat tersebut dihilangkan, sehingga turis asing dapat meminta refund dengan minimal nilai PPN Rp500.000, tetapi bisa dalam faktur pajak khusus yang berbeda, dari toko retail yang berbeda, dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula selama pembelian barang masih dalam kurun 1 bulan sebelum keberangkatan turis ke luar Indonesia.

Selain itu, beleid itu juga mengatur setiap pengusaha kena pajak (PKP) toko retail wajib membuat faktur pajak khusus untuk turis asing dengan nilai PPN paling sedikit Rp50.000.

Arief menuturkan saat ini jumlah PKP di Indonesia masih belum banyak, dan produk yang dijual pelaku usaha itu pun kurang menarik termasuk dari sisi pengemasan.

Untuk itu, dia mendorong pelaku industri pariwisata Indonesia untuk meningkatkan kualitas produk dan jasa yang dihasilkannya, agar dapat menarik wisatawan mancanegara berbelanja.

Sebelumnya, Arief menyebut wisatawan mancanegara mengeluarkan 30%-40% dari total pengeluarannya untuk wisata kuliner dan belanja. Hal itu kemudian membuat Kementerian Pariwisata menyiapkan strategi untuk meningkatkan wisata kuliner bagi wisatawan mancanegara.

Wisata kuliner memberikan kontribusi tertinggi bagi Pajak Domestik Bruto (PDB), yakni 42%. Kemudian belanja fesyen memiliki kontribusi 18%, dan belanja kriya 15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper