Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simpang-siur Label Halal Impor Daging, Ini Respons GINSI

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia, GINSI, menyatakan perizinan halal pada importasi daging dan sejenisnya selama ini berada pada Kementerian Pertanian, bukan di Kementerian Perdagangan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia, GINSI, menyatakan perizinan halal pada importasi daging dan sejenisnya selama ini berada pada Kementerian Pertanian, bukan di Kementerian Perdagangan.

Sekjen BPP GINSI Erwin Taufan mengatakan asosiasi meyakini pencabutan label halal pada komoditas itu oleh Kemendag mustahil dilakukan.

GINSI telah menerima informasi langsung dari Kemendag yang menegaskan kewajiban label halal tidak diatur dalam Permendag No 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, lantaran sesungguhnya ada persyaratan rekomendasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). 

"Dalam Permentan inilah yang mewajibkan ketentuan halal pada daging impor, bukan Permendag," ujar Taufan melalui siaran pers, Rabu (18/9/2019).

Sebagai asosiasi importir nasional, GINSI merasa perlu meluruskan persoalan tersebut supaya tidak menjadi polemik yang bisa membingungkan masyarakat. Karena labelling halal telah diatur di Kementan, lanjut Taufan, Kemendag tidak perlu mengatur lagi supaya tidak terjadi regulasi ganda.

"Karena kalau sudah ada kementerian yang mengatur akan suatu hal, maka kementerian lain tidak perlu mengatur kembali. Terkait hal ini, GINSI mendukung Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk mengklarifikasi persoalan ini," kata Taufan.

Dia juga mengimbau pemerintah untuk melibatkan GINSI selaku asosiasi importir nasional sebagai mitra strategis dalam rencana pengambilan keputusan atau terkait regulasi importasi.

"Koordinasi dengan stakeholders terkait sebelum menerbitkan regulasi importasi itu perlu dilakukan supaya tepat sasaran. Apalagi, kita ingin cost logistik nasional efisien. Maka, kebijakan apa pun yang akan diterbitkan pemerintah, kita akan terus pantau," tutur Taufan.
 
Kemendag diketahui menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan terjadi simpang-siur di publik yang mengira aturan ini tidak mewajibkan impor hewan dan produk hewan berlabel halal.

Kesimpangsiuran tersebut, kata dia, karena membandingkan aturan baru tersebut dengan Permendag No 59/2016 yang mengatur kewajiban label halal. Padahal, kewajiban halal yang diatur Permendag 59 mencakup peredaran di dalam negeri, bukan saat produk masuk ke Indonesia.

Di sisi lain, Kemendag ingin meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor dan impor hewan dan produk hewan sehingga perlu mengatur kembali ketentuan ekspor dan impor melalui Permendag 29.

"Intinya, label halal tidak dihilangkan. Kalau masuk harus sudah ada label halal. Untuk produk yang diwajibkan halal, harus berlabel halal," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper