Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Dukung Revisi UU KPK

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mendukung langkah pemerintah merevisi Undang Undang nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani memberikan sambutan saat menghadiri diskusi publik di Jakarta, Jumat (5/7/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani memberikan sambutan saat menghadiri diskusi publik di Jakarta, Jumat (5/7/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mendukung langkah pemerintah merevisi Undang Undang nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, revisi UU KPK tidak akan memengaruhi iklim bisnis di Indonesia termasuk terkait kepercayaan bisnis, terutama soal komitmen pemerintah soal kepastian hukum dan good governance.

“Menurutku enggak apa-apa itu, tidak akan mempengaruhiz persepsi orang terhadap penegakan korupsi. Itu juga tidak mempengaruhi kepercayaan bisnis di Indonesia. Itu kan versi pemerintah, toh gak banyak pasal yang direvisi jadi itu gak terlalu signifikan sebetulnya,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Selasa (17/9/2019).

Dalam hal ini, dia menilai langkah pemerintah dan DPR merevisi UU KPK tidak akan melemahkan dan tidak juga menguatkan lembaga antirasuah tersebut.

“Menurut saya itu menyempurnakan, ya sekarang bayangin aja, orang kan bisa juga ada salahnya kalau gak ada pemberian SP3 gimana, kan bisa aja salah melakukan penetapan tersangka. Terus juga soal penyadapan kan gak bisa sembarangan. Adanya dewan pengawas itu juga bagus, karena kan ada kontrolnya. Kan lama-lama itu lembaga gak ada yang kontrol nanti seenaknya sendiri. Menurut saya itu menyempurnakan, tidak melemahkan tapi juga tidak menguatkan.”

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)  menjadi Undang Undang. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna.

Setidaknya ada tujuh poin revisi UU 30/2002. Seluruhnya, yaitu kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada kekuasaan eksekutif, pembentukan dewan pengawas, pelaksanaan penyadapan, serta mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan.

Kemudian, soal koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper