Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Arab Saudi Terkait Visa Pukul Bisnis Travel Umroh & Haji

Para Pelaku agent travel umroh dan haji khusus menilai akan terjadi penurunan jumlah yang umroh dan haji akibat kebijakan direstrukturisasi menjadi satu harga yakni 300 riyal untuk semua jenis visa, termasuk umrah.
Jemaah umrah di Masjidil Haram/Reuters-Amr Abdallah Dalsh
Jemaah umrah di Masjidil Haram/Reuters-Amr Abdallah Dalsh

Bisnis.com, JAKARTA - Para Pelaku agent travel umroh dan haji khusus menilai akan terjadi penurunan jumlah yang umroh dan haji akibat kebijakan direstrukturisasi menjadi satu harga yakni 300 riyal untuk semua jenis visa, termasuk umrah.

Untuk diketahui, Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya pengajuan visa ke negaranya. Langkah ini sebagai bagian dari mewujudkan Visi 2030 Arab Saudi.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Raja Salman tertanggal 5 Muharram 1441 H (5 September 2019) sebagai tindak lanjut dari Keputusan Dewan Kementerian tertanggal 4 Muharram 1441 H (4 September 2019). 

Ketua Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan kebijakan itu turut memukul jumlah pelaku usaha yang umroh. 

"Tentu akan berdampak pada pengurangan jumlah jemaah yang umroh akibat kebijakan ini. Sekitar 6% dari jumlah yang umroh. Ini saja pada menunda keberangkatan," ujarnya kepada  Bisnis, akhir pekan lalu.

Pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keputusan suatunNegara apabila mereka benar akan banyak yang datang namun sebaliknya bila berakibat menurunnya jamaah mereka akan merubah lagi  keputusannya.

"Penurunan akibat adanya kesulitan sistem visa yang baru dan harga naik," kata Syam.

Ketua Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) Baluki Ahmad yang mengatakan kebijakan pemerintah Saudi awalnya hanya mengenakan pajak progresif pada jamaah yang beribadah umrah lebih dari satu kali dalam kurun waktu 3 tahun.

Namun kini pemerintah Saudi juga mengubah sistem visa yang berdampak pada tarif tambahan yang dikenakan kepada jemaah. Untuk perubahan sistem tarif ini setiap anggota jemaah dikenakan 300 real dan belum komponen lainnya.

"Pengaruh cukup tinggi kasihan teman-teman penyelenggara dengan paket yang sudah ada dan ditentukan. Enggak pantas ini dilakukan oleh pemerintah Saudi objek visa diberlakukan kalau mau menghimpun dana dari devisa juga cukup," ucapnya.

Menurutnya, ada penambahan yang cukup besar, yakni sekitar SAR 500 atau setara dengan Rp1,8 juta dimana komponen visa akan mencapai minimal SAR 500 sudah termasuk di dalamnya subjek visa yang SAR 300 yang senilai Rp1,1 juta. 

"Jadi, jika dijumlah bisa mencapai Rp 2 jutaan atau lebih. Kami berharap tak ada pengurangan jemaah," terangnya. 

Direktur Amphuri Ali Basuki Rochmad menuturkan tentu ini akan menjadi tambahan biaya bagi jemaah dan Amphuri sudah mengeluarkan edaran untuk anggotanya agar menyesuaikan harga paket umrahnya.

"SAR 300 itu sebesar Rp1,1 juta kelihatannya tidak begitu signifikan. Kalau ada pengurangaan jumah jemaah tak banyak, paling 2%," katanya.

Saat ini, pihaknya tengah memberikan informasi kepada calon jemaah terkait kebijakan baru ini. 
 
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim mengatakan dengan adanya ketentuan ini maka tidak ada lagi keharusan membayar visa progresif sebesar 2.000 riyal bagi jamaah yang pernah melaksanakan ibadah umrah pada periode tertentu. Seluruh pengajuan visa umrah hanya dikenakan biaya 300 riyal.

"Biaya ini khusus untuk pemvisaan, di luar biaya electronic service dan layanan lainnya," katanya.
 
Dia mengimbau agar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel perlu melakukan penyesuaian harga paket umrah yang telah dipasarkan secara proporsional.

"Namun, jangan menambahkan harga di atas biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi tersebut. Kami akan melakukan evaluasi terhadap besaran harga referensi yang telah ditetapkan sebesar Rp20 juta. Jika dianggap perlu, besaran harga referensi tersebut segera disesuaikan," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper