Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengapa Perlu Omnibus Law? Ini Kata Darmin

Ketentuan mengenai perizinan tersebar di 72 UU sehingga diperlukan omnibus law untuk menyelesaikan permasalahan perizinan yang selama ini menghambat investasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa pemerintah hanya mengamandemen sekitar satu hingga dua pasal dari 72 UU melalui omnibus law.

Ketentuan mengenai perizinan tersebar di 72 UU sehingga diperlukan omnibus law untuk menyelesaikan permasalahan perizinan yang selama ini menghambat investasi.

"Karena ternyata hampir semua UU kita yang menyangkut sektor itu mengatur perizinan, sehingga tidak bisa kita ubah kalau tidak kita buat omnibus law," ujar Darmin, Jumat (13/9/2019).

Apabila ternyata ayat-ayat terkait perizinan melebihi dua pasal sebagaimana yang diperkirakan, maka amandemen atas 72 UU melalui omnibus law akan mengamandemen lebih dari dua pasal.

Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan omnibus law mengenai perizinan dalam jangka waktu satu bulan dan akan segera diajukan ke DPR.

Adapun kerumitan dalam perizinan yang selama ini menjadi hambatan investasi di Indonesia. World Bank pun menemukan bahwa dari 33 perusahaan di China yang memutuskan untuk memindahkan pusat produksinya keluar China pada juni hingga Agusus 2019, 23 di antaranya berpindah ke Vietnam sedangkan 10 sisanya berpindah ke Kamboja, India, Malaysia, Meksiko, Serbia, hingga Thailand.

World Bank juga mencatat penanaman modal asing (PMA) yang masuk ke Indonesia pada 5 tahun terakhir hanya mencapai 1,9% dari PDB.

Capaian PMA tersebut jauh di bawah Kamboja dengan PMA yang mencapai 11,8% dari PDB, Vietnam 5,9% dari PDB, dan Malaysia yang mencapai 3,5% dari PDB.

Merujuk pada data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), PMA per kuartal II/2019 tumbuh 9,6% (yoy), tetapi terkontraksi 2,8% (qtq) dibandingkan dengan kuartal I/2019.

Nominal PMA per kuartal II/2019 secara kumulatif mencapai Rp212,8 triliun atau 44% dari target PMA 2019 yang mencapai Rp483,7 triliun.

Pada kuartal I/2019, nominal PMA yang masuk ke Indonesia mencapai Rp107,9 triliun, menurun 0,9% (yoy) dibandingkan dengan kuartal yang sama tahun sebelumnya. Namun, realisasi kuartal II/2019 tumbuh 9% (qtq) apabila dibandingkan dengan kuartal IV/2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper