Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cross Border Cash Carrying : Kesadaran Masyarakat Masih Rendah

Masih ada warga Indonesia yang membawa uang tunai atau alat pembayaran lain di atas Rp100 juta ke dalam atau luar daerah pabean Indonesia tanpa lapor.
Nasabah menghitung uang di sebuah money changer, di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Himawan L. Nugraha
Nasabah menghitung uang di sebuah money changer, di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, DEPOK – Tingkat kesadaran masyarakat terhadap pembawaan uang tunai dan alat pembayaran lain dalam jumlah besar ke dalam atau luar daerah pabean Indonesia (Cross Border Cash Carrying/CBCC) masih cukup rendah.

Direktur Pelaporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Soegijono Setyabudi mengungkapkan masih cukup banyak warga Indonesia yang membawa uang tunai atau alat pembayaran lain di atas Rp100 juta ke dalam atau luar daerah pabean Indonesia tanpa melaporkannya ke Bea Cukai. Padahal, hal ini kerap dimanfaatkan sebagai media pencucian uang atau pendanaan aksi terorisme.
 
Pelaporan ini juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada pasal 34 ayat 1, siapapun yang membawa uang atau alat pembayaran lain dalam jumlah Rp100 juta ke atas, baik dari ataupun menuju Indonesia wajib melaporkannya kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
 
Selain itu, Pasal 11 UU Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme juga mengatur pengawasan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia.
 
“Mayoritas dari masyarakat kurang mengetahui peraturan-peraturan yang ada karena kurangnya sosialisasi. Untuk itu, kami akan mengupayakan sosialiasi secara menyeluruh bekerjasama dengan otoritas terkait, media, serta kementerian/lembaga lain,” jelas Soegijono di Pusdiklat APUPPT Depok, Jawa Barat, Kamis (12/9/2019). 
 
Selain minimnya sosialisasi, faktor lain adalah pengawasan yang belum dilakukan semua pihak. Menurut Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang, selama ini, pengawasan terhadap CBCC hanya dilakukan oleh Bea Cukai. 
 
Dia menyarankan fungsi pengawasan juga dilakukan dengan koordinasi antara Bea Cukai serta pihak-pihak terkait di pintu-pintu masuk ke Indonesia seperti bandara atau pelabuhan.
 
“Contohnya untuk di bandara, sebaiknya ada koordinasi antara Bea Cukai bandara dengan Avsec [Aviation Security]. Mereka dapat menjadi mitra kami dan memberi bantuan pengawasan agar lebih ketat,” tutur Erwin.
 
Saran lainnya adalah adanya sistem pertukaran informasi khusus yang dapat digunakan PPATK, Bank Indonesia, dan Bea Cukai. Kehadiran sistem ini diyakini akan meningkatkan pengawasan dan mempercepat penindakan.
 
“Kerja sama antarinstansi juga harus terus diperkuat. Selain itu, sarana dan prasarana seperti alat pemindai atau unit anjing pelacak akan sangat membantu kami dalam melaksanakan pengawasan terhadap CBCC,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper