Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelatihan SDM Singkat, Industri Sepatu Kesulitan Penuhi Syarat Fasilitas Fiskal

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menilai ketentuan jangka waktu manfaat satu tahun dalam syarat pembangunan fasilitas fisik seperti tercantum dalam PMK No.128/PMK.03/2019 cukup memberatkan.
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menilai ketentuan jangka waktu manfaat satu tahun dalam syarat pembangunan fasilitas fisik seperti tercantum dalam PMK No.128/PMK.03/2019 cukup memberatkan.

Pasalnya, industri alas kaki di dalam negeri memiliki jangka waktu pelatihan yang cukup cepat.

Direktur Eksekutif Asprisindo Firman Bakrie mengatakan industri alas kaki saat ini membutuhkan banyak tenaga kerja level operator yang hanya membutuhkan waktu pelatihan selama 20 hari—30 hari. Namun, pembangunan fasilitas fisik sendiri tidak terlalu memberatkan.

“Kami butuh banyak operator. [Persyaratan] waktu itu yang lumayan memberatkan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (12/9/2019).

Firman menambahkan kebutuhan tenaga kerja di level operator tinggi lantaran sedang ada investasi yang cukup besar di Jawa Tengah.

Menurutnya, industri alas kaki memiliki pelatihan dengan jangka waktu 1 tahun untuk tenaga kerja di atas level operator. Namun demikian, kebutuhan tenaga kerja tersebut belum terlalu mendesak.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan turunan PP No.45/2019 terutama terkait pemberian fasilitas fiskal bagi vokasi.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/PMK.03/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia SDM, otoritas fiskal mempertegas sejumlah substansi tentang pemberian insentif.

Salah satu ketentuan yang tercantum dalam beleid itu adalah perincian biaya yang bisa mendapatkan tambahan pengurangan penghasikan bruto. Biaya-biaya yang bisa menjadi pengurang mencakup penyediaan fasilitas fisik khusus yang mempunyai masa manfaat di atas 1 tahun berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, bahan bakar, hingga biaya pemeliharaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper