Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Kembali Tangkap Kapal Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka

Satu kapal ikan asing (KIA) asal Malaysia kembali ditangkap lantaran memasuki wilayah pengelolaan perikanan Indonesia (WPP-RI) Selat Malaka dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin.
Petugas menangkap kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka, Selasa (18/6/2019)/dok. KKP
Petugas menangkap kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka, Selasa (18/6/2019)/dok. KKP

Bisnis.com, JAKARTA — Satu kapal ikan asing (KIA) asal Malaysia kembali ditangkap lantaran memasuki wilayah pengelolaan perikanan Indonesia (WPP-RI) Selat Malaka dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengungkapkan penangkapan kapal Malaysia dilakukan oleh lapal pengawas perikanan (KP) Hiu 04 dengan Nakhoda Capt. Rasdianto di WPP-RI 571 Selat Malaka pada Selasa (10/9/2019).

“Kapal yang ditangkap dengan nama lambung KM. PKFB 1524 berukuran 55 GT dan diawaki oleh lima orang warga negara Indonesia [WNI]," ujar Agus seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (12/9/2019).

Agus melanjutkan kapal ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa izin dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan dilarang dioperasikan di perairan Indonesia, yakni trawl

Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal di-adhoc menuju ke pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan.

Penangkapan kapal asal Malaysia tersebut menambah jumlah KIA yang telah berhasli ditangkap oleh KKP karena melakukan kegiatan illegal fishing di WPP-RI. Setidaknya sepanjang Januari 2019 hingga 12 September 2019, KKP telah berhasil menangkap 49 KIA yang terdiri dari 18 kapal Vietnam, 19 kapal Malaysia, 11 kapal Filipina, dan 1 kapal Panama.

Adapun kegiatan penangkapan ikan tanpa izin oleh KIA di WPP-RI dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper