Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Pemerintah daerah diharapkan menetapkan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di kabupaten atau kota masing-masing disertai dengan data spasial.
Petani membajak sawahnya yang mengalami kekeringan di Persawahan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/7/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Petani membajak sawahnya yang mengalami kekeringan di Persawahan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/7/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No.59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah.

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang Budi Situmorang menyatakan regulasi itu akan menjadi payung hukum pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Budi menyatakan pemerintah akan memantau dan menerbitkan alih fungsi lahan yang telah ditetapkan dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi.

Pemerintah daerah diharapkan menetapkan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di kabupaten atau kota masing-masing disertai dengan data spasial.

Dengan penetapan itu, pelaksanaan UU No.41/2009 tentang Perlindungan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan aneka peraturan turunan dapat dilakukan secara optimal.

“UU No.41/ 2009 ini sudah 10 tahun diundangkan namun baru sedikit yang telah menetapkan LP2B dengan data spasialnya, sehingga diharapkan Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi ini akan mendorong Pemerintah Daerah untuk mempercepat Penetapan LP2B,” kata Budi.

Direktorat Jenderal PPRPT telah melakukan verifikasi lahan sawah terhadap Data Pertanahan di 8 provinsi dan 151 kabupaten atau kota lumbung padi di Indonesia.

Verifikasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi lahan sawah beserta data pertanahan yang menjadi faktor-faktor yang dapat mengurangi luas lahan sawah secara legal/administrasi maupun faktor-faktor yang dapat menambah luas lahan sawah.

Data hasil verifikasi yang diklarifikasi kepada pemerintah daerah di antaranya adalah izin-izin yang telah menyebabkan alih fungsi yang diterbitkan di atas sawah, Proyek Strategis Nasional yang menggunakan lahan sawah, dan alokasi peruntukan lahan basah dan LP2B pada Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap perlindungan lahan sawah ini sangat dibutuhkan dalam Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi,” kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper