Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Manufaktur Respons Positif Regulasi Terkait Vokasi

Pelaku usaha di sektor manufaktur menyambut positif hadirnya aturan turunan PP No.45/2019 terutama terkait pemberian fasilitas fiskal bagi vokasi.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kiri) berbincang dengan perwakilan para siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada acara peluncuran Program Vokasi Pendidikan Industri Kemenperin untuk Provinsi Jawa Barat , di Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (18/3/2019). /TMMIN
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kiri) berbincang dengan perwakilan para siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada acara peluncuran Program Vokasi Pendidikan Industri Kemenperin untuk Provinsi Jawa Barat , di Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (18/3/2019). /TMMIN

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha di sektor manufaktur menyambut positif hadirnya aturan turunan PP No.45/2019 terutama terkait pemberian fasilitas fiskal bagi vokasi.

Regulasi turunan itu berupa PMK No.128/PMK.03/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia SDM.

Kemenkeu mempertegas sejumlah substansi tentang pemberian insentif. Salah satunya, mekanisme pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 200%.

Beleid itu menerangkan mekanisme pengurangannya terdiri dari pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi dan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dari aktivitas tersebut.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Industri mengatakan regulasi itu seharusnya sudah diterbitkan 5 – 10 tahun lalu. Pasalnya, sumber daya manusia menjadi aset penting dalam pengembangan industri manufaktur.

“Perkembangan industri bukan saja ditentukan oleh mesin yang bagus dan canggih, tetapi SDM juga harus canggih,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (12/9/2019).

Ade mencontohkan salah satu perusahaan besar di sektor tekstil yang akhirnya mengalami kesulitan lantaran tidak didukung SDM yang berkompeten. Efektifitas produksi perusahaan tekstil tersebut bahkan hanya mencapai 65% akibat problem itu.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa setiap perusahaan seharusnya menjalankan kebijakan anyar itu.

“Itu tidak mudah, juga tidak sulit, tetapi bisa dilaksnakan. Suka atau tidak suka, ketimbang tinggal tunggu waktu tergilas persaingan,” ujarnya.

Ade optimistis dampak kebijakan itu bakal signifikan bagi pengembangan dan pemenuhan SDM berkompeten di sektor manufaktur. Kendati begitu, dia berharap ada penjelasan lebih rinci terkait prasyarat insentif yang termuat dalam kebijakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper