Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Longgarkan Aturan Batas Usia CPNS Bidang Medis

Pemerintah memberikan pelonnggaran batas usia bagi calon pegawai negeri sipil maksimal 40 tahun untuk beberapa profesi tertentu yaitu dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa seperti yang diatur dalam keputusan presiden nomor 17/2019.
Ilustrasi seleksi CPNS/Antara-R. Rekotomo
Ilustrasi seleksi CPNS/Antara-R. Rekotomo

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan pelonnggaran batas usia bagi calon pegawai negeri sipil maksimal 40 tahun untuk beberapa profesi tertentu yaitu dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa seperti yang diatur dalam keputusan presiden nomor 17/2019.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara, Mohammad Ridwan menjelaskan dalam hal ini, untuk posisi dokter, dokter pendidik klinis dan dokter gigi harus memiliki syarat pendidikan spesialis. Untuk profesi dosen, peneliti dan perekayasa, calon pelamar CPNS haru menuntaskan pendidikan S3.

“Batas usia 40 tahun itu untuk jabatan dokter dan dokter gigi dimana kualifikasi pendidikannya adalah dokter gigi spesialis dan dokter spesialis. Kalau dokter biasa ya sesuai aturan yang sudah berlaku, maksimal 35 tahun.  Sama juga dengan  dosen, peneliti dan perekayasa itu yang S3 yang boleh sampai 40 tahun, kalau dia hanya lulusan S2 ya tetap batasnya sampai 35 tahun.  Untuk dokter pendidik klinis itu dokter spesialis yang mengajar di universitas, dia mungkin enggak berpraktik sebagai dokter tapi dia pendidik,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (11/9/2019).

Dalam hal ini, alasan pelonggaran batas usia tersebut dikarenakan banyaknya dokter hingga dosen yang ingin bergabung sebagai CPNS tapi terhalang oleh usia.

Ridwan mengatakan, rata-rata para dokter yang menyelesaikan pendididkan untuk bisa menjadi dokter gigi spesialis dan dokter spesialis pada usia diatas 35 tahun. Sementara, batas untuk menjadi CPNS hanya sampai 35 tahun.

Selama ini, posisi CPNS untuk profesi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis  masih jarang terpenuhi. Padahal banyak daerah khususnya daerah 3T yang membutuhkan profesi tersebut.

Dia menceritakan, pernah ada suatu daerah yang membutuhkan 10 dokter spesialis, namun karena banyak pelamar CPNS untuk profesi dokter yang gagal karena batas usia, maka daerah tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhannya.

“Banyak sekali di daerah yang punya formasi dokter tapi enggak bisa memenuhi karena alasan usia, padahal itu lagi butuh-butuhnya. Begitu juga dengan profesi dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, perekayasa. Untuk bisa menyelesaikan pendidikan S3 nya itu rata-rata pada usia 36 atau 37,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (11/9/2019).

Secara kualitas, formasi dokter spesialis hanya bisa terisi kurang lebih 30%. Begitu pula dengan posisi dosen dimana banyak pelamar dinyatakan gagal karena usia.

“Secara kuantitas saya gak bawa data, tapi secara kualitas bisa dibilang 60-70% formasi dokter spesialis itu kosong karena memang gak bisa dilamar oleh yang usianya diatas 35 tahun. Begitu pula posisi dosen banyak sekali yang kosong sehingga itu ibaratnya kita adakan sesuatu tapi 70% nya gagal.”

Menurutnya, dengan adanya pelonggaran batas usia, para dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa akan bisa fokus pada pelayanan dan profesinya.

Pasalnya, selama ini seringkali dosen CPNS lulusan S2 tidak fokus mengajar karena masih ingin mengejar pendidikannya. Sedangkan untuk dokter juga masih dibebani oleh tugas-tugas pendidikan spesialisnya.

“Ibarat kata, sudah selesai dengan dirinya sendiri, jadi dia bisa fokus melayani masyarakat. Kemudian yang peneliti bisa fokus melakukan penelitian. Untuk dokter mungkin sudah tidak di puskesmas tapi langsung RSUD, jadi bisa ngebutNgebut di pelayanan dan juga profesinya.”

Sementara itu, pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan mengatakan dengan adanya pelonggaran batas usia untuk profesi-profesi tersebut, maka peluang bagi pelamar CPNS akan lebih besar.

Selama ini, pelamar CPNS dengan profesi  tersebut yang dibawah 35 tahun memang sangat jarang dan terbatas sehingga kuota yang disediakan pun kosong.

“Setidaknya peluangnya lebih besar. Kalau soal terpenuhi atau tidaknya kuota itu juga tergantung pada anggaran pemerintah,” kata Hadi.

Sebagai informasi, pemerintah kembali membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil pada akhir September atau awal Oktober 2019. Saat ini Kemenpan RB tengah melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan CPNS 2019 baik untuk instansi pusat atau daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper