Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan TKA Dilonggarkan, Serikat Pekerja Nilai Pemerintah Langgar UU

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat menuturkan pelonggaran aturan tenaga kerja asing (TKA) akan memincu peningkatan jumlah pekerja asing di Indonesia.
Tenaga kerja asing/aniinstrument.com
Tenaga kerja asing/aniinstrument.com

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat menuturkan pelonggaran aturan tenaga kerja asing (TKA) akan memincu peningkatan jumlah pekerja asing di Indonesia.

"Peningkatan jumlah TKA akan mulai terasa di tahun depan setelah setahun aturan Kepmenaker 228 ini diterapkan," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (12/9/2019).

Dia menilai TKA harus dibatasi hanya untuk pekerjaan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus serta ada pendamping tenaga kerja lokal sebanyak mungkin untuk transfer keahlian, bukan malah dipermudah. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemerintah mencabut aturan Kepmenaker ini. 

"Kementerian Ketenagakerjaan seharusnya lebih fokus untuk mengatasi gelombang PHK massal yang saat ini semakin tidak terkendali. Bukan malah mengeluarkan keputusan yang akan berpotensi merugikan kehidupan rakyat Indonesia dalam mendapatkan pekerjaan," kata Mirah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga  menolak perluasan jenis pekerjaan yang boleh diisi oleh TKA karena diyakini akan mengancam keberadaan tenaga kerja lokal.

Dengan membebaskan TKA  bisa bekerja di berbagai jenis perusahaan, lanjutnya, akan membuat pencari kerja lokal asal Indonesia akan kesulitan mendapat pekerjaan.

"Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan BAB mengenai TKA," ucapnya.

Dia menilai ada tiga pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang bisa saja terjadi. Pertama, TKA yang bekerja di Indonesia wajib didampingi oleh pekerja lokal dan TKA juga wajib berbahasa Indonesia. Dengan adanya perluasan seperti ini, bisa saja terjadi TKA bekerja tanpa pendamping dari tenaga kerja lokal.

Kedua, ketika perusahaan menggunakan TKA maka harus terjadi transfer of job (perpindahan pekerjaan) dan transfer of knowledge (perpindahan pengetahuan). Tujuannya yakni ketika massa kontrak kerja TKA sudah habis, maka posisinya bisa digantikan oleh tenaga kerja lokal. Jika pekerjaan yang bisa diduduki TKA diperluas, maka perpindahan keahlian dan perpindahan pekerjaan tidak akan terjadi.

Ketiga, TKA yang bekerja di Indonesia tidak boleh unskilled worker (pekerja tidak terampil). Hal ini untuk memberikan proteksi terhadap pencari kerja lokal. Dengan adanya kebijakan ini, maka membuka peluang TKA unskilled worker mengisi posisi pekerjaan di Indonesia, sehingga kesempatan kerja semakin sulid didapatkan.

"Kami meminta aturan TKA ini dicabut karena akan merugikan tenaga kerja Indonesia," ucap Said. 

Sementara itu, Karo Humas Kemnaker Soes Hindharno menuturkan diterbitkannya Kepmenaker 228 ini sebagai upaya kemudahan pelayanan perizinan penggunaan TKA. 

"Selama ini penggunaan TKA perlu rekomendasi antar lembaga. Aturan ini kami perjelas jabatannya, sektor apa saja sehingga tak perlu ada rekomendasi. Intinya memangkas waktu perizinan," tuturnya.

Kendati demikian, dia menegaskan tak semua TKA bisa bebas bekerja di Indonesia. Pasalnya terdapat sejumlah kriteria agar TKA ini bisa bekerja di Indonesia, mulai dari waktu pengalaman kerja, keahlian tertentu dan jabatan tertentu. 

"Dengan adanya Kepmenaker baru ini saya yakin banyak investasi asing masuk, enggak semua tenaga kerjanya TKA, hanya 1-2 jabatan, sisanya pasti tenaga kerja Indonesia sehingga membuka banyak lapangan kerja untuk tenaga kerja Indonesia. Enggak perlu takut karena tetap ada kriterianya dan batas waktu TKA bisa bekerja di Indonesia. Mereka juga harus didampingi orang Indonesia," terang Soes. 

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) RI Nomor 228/2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki tenaga kerja asing (TKA).

Adapun terdapat 18 bidang yang dapat diisi TKA, antara lain konstruksi, real estate, pendidikan, industri pengolahan, pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah, dan akivitas remediasi, pengangkutan dan pergudangan, kesenian, hiburan, dan rekreasi, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, pertanian, kehutanan dan perikanan

Lalu bidang aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya, aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial, informasi dan telekomunikasi, pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, aktivitas jasa lainnya, dan aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis.

Untuk kategori konstruksi, jabatan yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing adalah manajer hingga penasihat sistem IT, di sektor real estate yakni manajer umum hingga spesialis pemasaran. Untuk bidang Pendidikan yakni kepala sekolah menengah atas hingga guru sejumlah mata pelajaran.

Untuk bidang usaha lainnya pun sama, jabatan yang boleh diisi oleh TKA adalah selevel manajer tenaga ahli, apesialis, hingga penasihat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper