Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Sosialisasikan Aturan Perizinan di Bidang Pengelolaan Ruang Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan melaksanakan sosialisasi perizinan di bidang pengelolaan ruang laut dengan tema Peluang Investasi dan Kemudahan Perizinan di Laut, Rabu (11/9/2019).
Petugas menangkap kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka, Selasa (18/6/2019)/dok. KKP
Petugas menangkap kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka, Selasa (18/6/2019)/dok. KKP

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan sosialisasi perizinan di bidang pengelolaan ruang laut dengan tema Peluang Investasi dan Kemudahan Perizinan di Laut, Rabu (11/9/2019).

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar para pemangku kepentingan baik dari pemerintah daerah, pebisnis, dan lain-lain, paham dan bisa mengikuti aturan terkait.

“Harapan kami dari sosialisasi ini, masyarakat, dalam hal ini provinsi yang memiliki wewenang atas wilayah 0-12 mil laut, dan stakeholder punya landasan aturan yang jelas,” ujar Brahmantya, Rabu (11/9/2019).

Adapun aturan terkait perizinan di bidang pengelolaan ruang laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (PP RTRL) diterbitkan pada 6 Mei 2019. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Kelautan.

PP RTRL ini berfungsi sebagai dokumen integrasi kepentingan seluruh kementerian/lembaga untuk pembangunan dan rencana pemanfaatan ruang laut dengan tujuan memberikan kepastian bagi setiap pemangku kepentingan. PP ini juga merupakan alat kendali pemerintah untuk memastikan terpenuhinya aspek keberlanjutan dalam pembangunan dan pemanfaatan ruang laut.

Pasalnya, PP ini menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan zonasi baik untuk rencana zonasi kawasan strategis nasional (RZ KSN), rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu (RZ KSNT), serta rencana zonasi kawasan antarwilayah, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

Di samping itu, PP RTRL juga melengkapi PP 13/2017 tentang Perubahan atas PP No.26/2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional (RTRW)

Adapun cakupan wilayah perencanaan PP RTRL adalah wilayah perairan yang meliputi perairan laut dalam, perairan laut kepulauan, serta perairan laut teritorial. Di samping itu, PP ini juga mencakup wilayah yurisdiksi seperti zona tambahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, dan landas kontinen.

“PP RTRL telah menetapkan lokasi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan [181 lokasi], pusat industri kelautan [50 lokasi], dan rencana pengembangan pelabuhan perikanan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper