Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Janji Segera Evaluasi Regulasi Pengerukan dan Reklamasi

Kepala Subdirektorat Pengerukan Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Israyadi meyakini jika pelaku usaha sebenarnya mampu memenuhi syarat IUPR meskipun masih dianggap memberatkan bagi para perusahaan lokal.
Proses pengerukan untuk pendalaman kolam dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Rabu (6/9/2017)/Bisnis.com-Akhmad Mabrori
Proses pengerukan untuk pendalaman kolam dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Rabu (6/9/2017)/Bisnis.com-Akhmad Mabrori

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berjanji segera mengevaluasi regulasi tentang Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (IUPR) meskipun Kementerian Perhubungan mengklaim jika beleid tersebut cukup longgar bagi pelaku usaha lokal.

Kepala Subdirektorat Pengerukan Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Israyadi meyakini jika pelaku usaha sebenarnya mampu memenuhi syarat IUPR meskipun masih dianggap memberatkan bagi para perusahaan lokal.

“Tentunya akan ada evaluasi nanti. Tapi setidaknya saat ini sudah terbukti ada perusahaan lokal yang bisa [memenuhi syarat IUPR itu],” tuturnya kepada Bisnis, Selasa (10/9/2019).

Berdasarkan paparannya, terdapat empat perusahaan lokal yang syarat izinnya telah disetujui dan terdapat empat perusahaan lokal lain yang kini tengah diproses di biro hukum serta sepuluh perusahaan lainnya yang kini diproses di Ditjen Perhubungan laut (Hubla).

Menurutnya, hal tersebut membuktikan adanya kemampuan perusahaan lokal dalam memenuhi izin.

Sebelumnya, Ketua Umum Indonesian Dredging and Reclamation Assosiation (IDRA) Erick Limin mengatakan banyak pelaku usaha tidak dapat memenuhi beberapa syarat izin usaha pengerukan dan reklamasi itu.

Beberapa syarat yang memberatkan yakni Kewajiban para pelaku usaha untuk memiliki minimal satu kapal keruk sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 125/2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi yang berlaku mulai 27 Desember 2018 lalu.

Padahal, regulasi sebelumnya hanya mensyaratkan pengusaha 'menguasai paling sedikit satu unit kapal keruk laik laut berbendera Indonesia' yang berarti pengusaha boleh menyewa kapal keruk alias tidak wajib memiliki. 

Selain itu, Israyadi juga mengklaim beleid tersebut dapat menjadi peluang bagi perusahaan lokal untuk berkembang di negeri sendiri. Pasalnya selama ini pekerjaan pengerukan yang besar-besar dikuasai oleh para perusahaan asing.

SIUPR hanya diberikan untuk para perusahaan yang 51% sahamnya dimiliki oleh perusahaan/orang NKRI.

“Karena itu, [Perusahaan] Lokal [sebenarnya] semua hebat-hebat, dan memiliki kapal, hanya kesempatan saja belum ada saat itu. Nah, kini kami berikan kesempatan terbuka untuk perusahaan lokal,” tuturnya optimistis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Putri Salsabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper