Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU : Simplifikasi Cukai Rokok Ciptakan Oligopoli

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan, tujuan menggenjot penerimaan negara melalui cukai yang lebih optimal, menurut dia, caranya bukan dengan melakukan simplifikasi jenis cukai. Dia menjelaskan, cara yang efektif adalah memastikan tidak ada orang yang menghindar membayar cukai.

Bisnis.com, JAKARTA – Wacana penetapan simplifikasi cukai rokok dikhawatirkan akan membentuk oligopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat dan menurunkan potensi penerimaan negara.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan, tujuan menggenjot penerimaan negara melalui cukai yang lebih optimal, menurut dia, caranya bukan dengan melakukan simplifikasi jenis cukai. Dia menjelaskan, cara yang efektif adalah memastikan tidak ada orang yang menghindar membayar cukai.

Dia menilai, permasalahan cukai tidak terletak pada perbedaan jenis cukai melainkan administrasi cara menarik cukai tersebut. Rencana simplifikasi cukai justru seakan mengarah pada pemerosotan kekuatan industri atau kekuatan pangsa pasar berskala kecil, dan menguntungkan hanya bagi beberapa golongan pebisnis rokok berskala besar.

“Maka ini yang jadi concern berikutnya, jadi bukan lagi menuju ke arah yang sifatnya tujuan pada awal yaitu masalah penerimaan cukai yang optimal, tapi persaingan usaha yang mungkin menjadi tidak sehat setelah adanya pemusatan konsentrasi industri,” ujar Kodrat di Bebek Bengil, Selasa (10/9/2019).

Kodrat mengakui bahwa sejauh ini belum ada masyarakat laporan, terkait masalah persaingan usaha di sektor bisnis rokok. Selain itu, KPPU sendiri masih menyebut bahwa kondisi persaingan usaha di industri rokok relatif kondusif dan kompetitif.

Namun dia menegaskan sebagai pihak yang melakukan advokasi di bidang persaingan usaha, menurut Kodrat, tujuan menggenjot penerimaan negara justru tidak akan tercapai. Pasalnya, simplifikasi cukai akan cenderung mengerek harga rokok, dan membuat daya beli konsumen atas rokok semakin turun.

Dia menilai pemerintah harus segera menyusun roadmap cukai yang tepat sasaran, sehingga ini bisa dilaksanakan dengan risiko yang minimum. Selain itu roadmap juga perlu memastikan agar simplifikasi cukai bukan hanya untuk mendukung kesehatan masyarakat tetapi juga mencegah terjadinya perlambatan ekonomi. Terutama mengantisipasi pengusaha rokok yang gugur dan imbas pada meruginya petani tembakau serta berkurangnya jumlah tenaga kerja di industri ini.

“Bagi KPPU apapun itu kebijakannya jangan sampai persaingan usaha itu menjadi tidak kompetitif. kesempatan berusaha bagi UMKM juga tertutup,” katanya.

Berdasarkan data Bea dan Cukai Kementerian Keuangan setiap rokok pada Sigaret Krete Tangan (SKM) golongan 2 menggunakan tembakau dalam negeri sebesar 72%, cengkeh 22%, dan tembakau impor 6%. Tercatat pada 2018 berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi tembakau lokal sebanyak 171.360 ton, dan hampir seluruh produksi tembakau lokal terserap oleh industri tembakau dalam negeri. Sementara itu, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2017 lebih dari 140.000 ton cengkeh membuat Indonesia masuk sebagai salah satu produsen cengkeh terbesar di dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper