Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tren Tindak Pidana Perpajakan Terus Meningkat

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dipublikasikan belum lama ini menunjukkan, sampai Juni 2019 jumlah laporan keuangan mencurigakan yang terkait dengan dugaan pidana perpajakan mencapai 738 laporan. Jumlah itu naik 47,3% dari periode yang sama tahun lalu yang hanya 501 laporan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Tren tindak pidana perpajakan terus melejit di tengah upaya pemerintah mewujudkan transparansi di sektor keuangan.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dipublikasikan belum lama ini menunjukkan, sampai Juni 2019 jumlah laporan keuangan mencurigakan yang terkait dengan dugaan pidana perpajakan mencapai 738 laporan. Jumlah itu naik 47,3% dari periode yang sama tahun lalu yang hanya 501 laporan.

Dengan jumlah laporan tersebut, indikasi kejahatan perpajakan menempati posisi nomor empat. Posisinya berada di bawah penipuan dengan 3.998 laporan, korupsi 2.165 laporan, dan perjudian sebanyak 1.767 laporan.

Kendati demikian, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutkan, peningkatan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang cukup tinggi yakni 47% tak bisa dijadikan tolok ukur peningkatan tindak pidana perpajakan, mengingat LTKM itu sifatnya baru indikasi.

"Kami tentunya menunggu Laporan Hasil Analsis [LHA] disampaikan dan kita tindaklanjuti untuk mengungkap terjadinya tindak pidana perpajakan," kata Yoga kepada Bisnis.com, Rabu (11/9/2019).

Yoga melanjutkan, melalui LHA, otoritas pajak akan melakukan analisa kembali dan check ke SPT WP yang bersangkutan. Apabila dalam proses tersebut terdapat ketidaksesuaian data dengan pelaporan WP, Ditjen Pajak akan mengambil sejumlah tindakan.

Meski demikian, langkah yang akan dilakukan otoritas pajak tidak serta merta menyeret WP yang tak patuh itu ke ranah pidana perpajakan. Mereka lebih mengedepankan pendekatan lebih lunak misalnya meminta WP untuk klarifikasi, himbauan pembetulan SPT, atau pemeriksaan, baru terakhir penyidikan pajak.

"Dalam hal tertentu di mana indikasinya adalah terjadinya penerbitan faktur pajak fiktif, penyidikan pajak memang dikedepankan.

Soal kejahatan perpajakan, termasuk pencucian di dalamnya pernah disinggung oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam Money Laundering and Terrorist Financing Awarness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditor.

Dalam kajian tersebut OECD menjelaskan secara umum ada tren bahwa seseorang yang melakukan kejahatan akan berupaya menyembunyikan tindakan kejahatan mereka dari perhatian otoritas pajak atau penegak hukum lainnya.

OECD setidaknya menekankan empat alasan terkait pentingnya upaya memerangi praktik pencucian uang. Pertama, adanya korelasi dengan kepentingan sosial, lembaga global itu memandang bahwa pencucian uang sangat merugikan.

Kedua, untuk mengidentifikasi kejahatan pajak dan kejahatan keuangan lainnya. Dalam hal ini, kejahatan-kejahatan tersebut dapat diidentifikasi dengan melihat transaksi yang diluar kewajaran.

Ketiga, untuk menemukan dan menyita aset-aset hasil kejahatan finansial. Selain bisa mengarahkan ke para pelaku kejahatan, proses identifikasi transaksi juga memberikan bahan bagi pemeriksa pajak atau penegak hukum lainnya untuk menelusuri aliran uang yang biasanya sudah dikonversikan dalam bentuk aset seperti real estat, kendaraan, kapal pesiar, dan rekening bank.

Keempat, legal context atau pemberian konteks hukum. Dalam ranah pidana, pencucian uang merupakan predicat crime. Dengan konsep pengungkapan kejahatan tersebut, sebuah perkara pencucian uang bisa ditelusuri hingga ke penerima-penerima manfaatnya.

Adapun, bagi otoritas pajak dengan keberadaan PPATK, adanya LHA dari lembaga intelijen keuangan ini bisa menjadi trigger utama untuk penanganan pidana pajak. Dari sejumlah kasus yang pernah ditangani, beberapa kasus dari LHA cukup kuat walaupun akhirnya WP bersedia membayar pajak dan sanksinya pada tahap pemeriksaan bukti permulaan.

"Pada kasus lain yang tindak pidananya sudah kita buktikan di pengadilan, pengembangan kasusnya untuk pencucian uang didukung oleh LHA yang kita mintakan ke PPATK [inquiry]," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper