Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi Aturan Perpajakan dan Penegakan Hukum Harus Sejalan

Otoritas terkait perlu mengintensifkan upaya pemungutan pajak dan penegakan hukum kepada kelompok orang kaya. Selama ini, tingkat kepatuhan kelompok ini tergolong rendah sehingga penerimaan pajak pun turut terpengaruh.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Upaya pemerintah untuk merelaksasi aturan  perpajakan perlu dibarengi dengan penegakan hukum secara tegas bagi wajib pajak yang masih tidak patuh.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, secara umum sanksi denda kurang bayar dan keterlambatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang berlaku saat ini cukup memberatkan masyarakat. Hal tersebut karena hukuman ini dibuat saat asumsi suku bunga acuan yang masih tinggi.

Untuk itu, usaha pemerintah untuk meringankan sanksi perpajakan patut diapresiasi. Menurutnya, pelanggaran seperti kesalahan dalam SPT atau kurang bayar dianggap tidak terlalu merugikan negara secara signifikan.

“Dengan begitu, diharapkan masyarakat akan merasa semakin tidak terbebani dengan pajak,” katanya pada Jumat (6/9/2019).

Meski demikian, ia menyarankan pemerintah untuk lebih meningkatkan upaya penegakan hukum dengan tegas untuk menimbulkan efek jera. Menurutnya, saat ini upaya penegakan hukum terhadap wajib pajak, terutama golongan orang kaya dinilai masih kurang terarah. Padahal, instrumen sanksi bertingkat untuk pelanggaran pajak saat ini sudah cukup baik.

Yustinus melanjutkan, otoritas terkait perlu mengintensifkan upaya pemungutan pajak dan penegakan hukum kepada kelompok orang kaya. Selama ini, tingkat kepatuhan kelompok ini tergolong rendah sehingga penerimaan pajak pun turut terpengaruh.

Data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Juli 2019 mencatat, Pajak Penghasilan (PPh) dari kelompok orang kaya termasuk dalam penerimaan pajak paling rendah.Realisasi penerimaan pajak dari sektor ini hanya sebanyak Rp8,5 triliun, atau 1,2 persen dari total keseluruhan pajak.

Selain itu, Yustinus menuturkan Dirjen Pajak sebagai pihak berwenang harus berani menyasar kelompok yang tidak patuh pajak karena akan berdampak besar kepada masyarakat.

“Contohnya, bila masih ada wajib pajak yang tidak patuh saat aturan baru diberlakukan, kekayaannya bisa diaudit dan dihukum pidana. Ini perlu dilakukan agar masyarakat menghindari tidak bayar pajak atau telat melaporkan SPT,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Selasa (3/9/2019) dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo  menyampaikan pembuatan rancangan undang-undang (RUU) ketentuan dan fasilitas perpajakan yang akan mengatur pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn) dan ketentuan umum perpajakan (KUP).

Salah satu isi pada RUU ini akan meringankan sanksi perpajakan. Contohnya, saat ini wajib pajak dikenai denda 2 persen per bulan apabila wajib pajak membetulkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan mengalami kurang bayar.

Menurut Sri Mulyani, sanksi tersebut akan memberatkan masyarakat. Pasalnya, dalam 24 bulan sanksi tersebut dapat mencapai 48 persen.

Sri Mulyani menyatakan sanksi per bulan akan diturunkan pro rata yakni berdasarkan suku bunga acuan di pasar plus 5 persen. Sri menjelaskan pro rata bergantung berapa lama wajib pajak kurang bayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper