Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reformasi Wajib Pajak Orang Pribadi Perlu Perhatian Serius

Kepatuhan wajib pajak OP khususnya yang non karyawan masih minim atau di bawah 50%.
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pengamat memandang reformasi wajib pajak orang pribadi (WP OP) perlu menjadi perhatian yang cukup serius. Persoalan ketimpangan masih menjadi pekerjaan rumah utama yang harus segera diselesaikan.

Apalagi dari sisi kepatuhan, dari data Juli lalu, kepatuhan wajib pajak OP khususnya yang non karyawan masih minim atau di bawah 50%.

Pemerintah juga perlu melindungi kelompok-kelompok tertentu, misalnya kelompok berpenghasilan menengah yang memiliki signifikansi ke perekonomian cukup besar, supaya terus terjaga dan tak tergerus kontribusinya ke perekonomian.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebut salah satu cara yang bisa digunakan untuk tujuan tersebut adalah menambah jumlah layer penghasilan kena pajak.

"Tarif mesti ada perbaikan di lapisan (baik bracket maupun layer), sekarang 4 layer seharusnya diperbaiki sekurang-kurangnya 5 atau 6 layer lebih bagus," jelasnya.

Penambahan layer, lanjut dia, misalnya satunya dengan menambahkan layer tarif sebesar 10% dan 20%. Kebijakan ini juga untuk melindungi kelompok tengah dan progresifitas tarif bagi kelompok atas.

"Sistem pemajakannya juga harus lebih sederhana, ini kan variasinya terlalu banyak: OP yang UMKM, pekerja bebas, hingga karyawan," jelasnya.

Di satu sisi Pakar Pajak DDTC Darussalam menambahkan PPh OP yang menjalankan kegiatan usaha sangat signifikan baik jumlahnya maupun potensi pajak. Namun saat ini belum menjadi fokus pemerintah untuk menggarap sektor ini karena memang tidak gampang untuk menyisirnya.

Apalagi PPh OP banyak bergerak di sektor informal serta berskala kecil dan menengah yang belum terjangkau sepenuhnya oleh sistem administrasi pajak.

Namun demikian, soal tarif, Darussalam berpendapat bahwa secara teori PPh OP seharusnya lebih tinggi dengan PPh Badan. "Jadi menurut saya dengan tarif PPh OP sekarang tidak ada masalah," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper