Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi, Ini Rekomendasi World Bank

Permasalahan ini juga penting untuk segera diatasi mengingat adanya potensi capital outflow serta perlambatan pertumbuhan ekonomi akibat perang dagang.
Peserta berdiri di dekat logo Bank Dunia dalam rangkaian Pertemuan IMF  World Bank Group 2018, di Nusa Dua, Bali, Jumat (12/10/2018)./Reuters-Johannes P. Christo
Peserta berdiri di dekat logo Bank Dunia dalam rangkaian Pertemuan IMF World Bank Group 2018, di Nusa Dua, Bali, Jumat (12/10/2018)./Reuters-Johannes P. Christo

Bisnis.com, JAKARTA–Indonesia perlu melakukan reformasi besar-besaran apabila pemerintah ingin menarik penanaman modal asing (PMA) lebih banyak.

Permasalahan ini juga penting untuk segera diatasi mengingat adanya potensi capital outflow serta perlambatan pertumbuhan ekonomi akibat perang dagang.

Hal ini disampaikan oleh World Bank pada September 2019 dalam laporan dengan judul 'Global Economic Risks and Implications for Indonesia.'

World Bank menilai bahwa Indonesia perlu mengintegrasikan diri dengan global supply chain. Oleh karena itu, hambatan-hambatan non-tarif yang berbelit dan menghabiskan waktu perlu dipangkas.

Selanjut, daftar negatif investasi (DNI) perlu diperlonggar sehingga investor asing bisa lebih fleksibel dalam menanamkan modalnya di Indonesia.

Hingga saat ini, relaksasi DNI sebagaimana yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI masih belum terlaksana.

Selanjutnya, Indonesia juga perlu memperlonggar pembatasan atas tenaga kerja asing agar industri bisa memperoleh SDM yang diperlukan.

Tumpang tindih dan kontradiksi peraturan baik di tingkat pusat maupun antara pusat denga daerah juga perlu diperbaiki agar investor asing bisa mendapatkan kepastian dalam berinvestasi di Indonesia.

World Bank menyebutkan berdasarkan survei yang dilakukan pada 2017 atas 1.084 peraturan daerah, 61% di antaranya bertentangan dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Selain itu, tidak ada entitas tunggal yang sepenuhnya mengkoordinasikan peraturan agar sejalan dengan prioritas nasional. Kementerian dan lembaga yang terlibat yakni Kementerian Sekretariat Kabinet, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, hingga Kementerian Dalam Negeri masing-masing memiliki kewenangan yang terbatas dalam mengkoordinir regulasi yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper