Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Postur RUU APBN 2020 Disahkan

Pendapatan negara ditetapkan pada angka Rp2.223 triliun, naik Rp11,6 triliun bila dibandingkan dengan jumlah awal pada RAPBN 2020.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Anggaran DPR RI telah menetapkan Postur Sementara RUU APBN 2020 yang telah dibahas dengan pemerintah. Postur anggaran terdiri dari pendapatan negara, belanja negara, keseimbangan primer, defisit, serta pembiayaan anggaran.

Keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Kerja Penetapan Postur Sementara RUU APBN 2020 berdasarkan hasil Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan pada Jumat (6/9/2019) pagi di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pendapatan negara ditetapkan pada angka Rp2.223 triliun, naik Rp11,6 triliun bila dibandingkan dengan jumlah awal pada RAPBN 2020.

Dari angka tersebut, penerimaan perpajakan mengalami kenaikan sebesar Rp3,9 triliun yang terdiri atas peningkatan pendapatan PPh migas sebanyak Rp2,4 triliun, PBB sebesar Rp0,3 triliun, dan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp1,2 triliun.

Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mengalami peningkatan Rp7,7 triliun. PNBP SDA Minyak dan gas masing-masing naik sebanyak Rp6 triliun dan Rp0,7 triliun. Domestic Market Obligation (DMO) serta kekayaan negara yang dipisahkan (KND) juga meningkat Rp15,9 miliar dan Rp1 triliun.

“Kenaikan pada sektor migas disebabkan adanya penurunan asumsi Indonesia Crude Price (ICP), kenaikan lifting minyak, dan penurunan cost recovery,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sementara itu, anggaran belanja negara mengalami penurunan sebesar Rp11,2 triliun. Sektor subsidi energi yang terdampak penurunan asumsi ICP menyumbang penurunan Rp12,6 triliun. Penyusutan tersebut disumbang oleh subsidi BBM yang turun Rp15,6 miliar, Subsidi LPG yang berkurang Rp2,6 triliun, serta subsidi listrik sebanyak Rp7,4 triliun.

Selain itu, anggaran kurang bayar yang semula berjumlah Rp4,5 triliun menyusut jadi Rp2 triliun. Dana bagi hasil (DBH) mengalami peningkatan Rp1,4 triliun sebagai imbas kenaikan CHT, PBB, dan PNBP SDA migas.

Adapun pembiayaan anggaran tidak mengalami perubahan pada angka Rp307,2 triliun. Angka defisit juga ditetapkan sama dengan RAPBN 2020 yakni 1,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper