Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Jonan Klaim PMK Soal Keringanan Fiskal Buat Investor Semangat

Pemerintah mengklaim fasilitas keringanan fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) membuat investor semangat untuk melakukan eksplorasi.
Penjabat Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Louise M. McKenzie (kiri) memberi paparan pada salah satu booth peserta 43th IPA Convex 2019 kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan (tengah), Rabu (4/9/2019)./Bisnis-David E. Issetiabudi
Penjabat Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Louise M. McKenzie (kiri) memberi paparan pada salah satu booth peserta 43th IPA Convex 2019 kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan (tengah), Rabu (4/9/2019)./Bisnis-David E. Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengklaim fasilitas keringanan fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) membuat investor semangat untuk melakukan eksplorasi.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan penerbitan PMK No.122/PMK.03/2019 disambut baik oleh para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

"Insentif ini membuat semangat untuk melakukan eksplorasi jauh lebih besar. Kalau enggak mau coba eksplorasi, menemukan cadangan barunya gimana coba?" tuturnya, Rabu (4/9/2019).

Adapun beleid PMK 122/2019 yang menjadi turunan Peraturan Pemerintah No. 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas, tidak serta merta mendorong eksplorasi atau eksploitasi migas.

Dalam peraturan itu, pemerintah membagi fasilitas fiskal dalam bentuk dua tahapan produksi. Pertama, barang kena pajak (BKP) tertentu, jasa kena pajak (JKP) tertentu, maupun BKP tak berwujud yang terkait dengan operasi perminyakan di tahap eksplorasi, tak dipungut PPN dan PPnBM.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengurangi hingga 100 persen pajak bumi dan bangunan (PBB) dari PBB Migas terutang yang tercantum dalam SPT terutang.

Kedua, fasilitas fiskal berupa pembebasan PPN dan PPnBM serta pengurangan PBB migas hingga 100 persen yang berlaku pada tahap eksplorasi tersebut juga masih dapat dinikmati dalam tahap eksploitasi.

Hanya saja, dalam tahap eksploitasi, pemberian fasilitas fiskal baik pembebasan PPN dan PPnBM bagi BKP, JKP, maupun BKP tak berwujud yang diimpor maupun yang tidak, penentuannya akan disesuaikan dengan pertimbangan nilai keekonomian proyek oleh Kementerian ESDM.

Namun demikian, pertimbangan keekonomian proyek tersebut hanya diberikan bagi kontraktor yang tidak dapat mencapai internal rate of return (IRR) berdasarkan perhitungan keekonomian dalam suatu periode kontrak bagi hasil.

Jonan mengatakan insentif pemerintah juga diharapkan membuat PT Pertamina (Persero) bersemangat melakukan eksplorasi. Menurutnya, Pertamina sebaiknya tidak hanya menunggu pengelolaan blok produksi yang terminasi.

"Jadi, jangan hanya menunggu blok produksi yg sudah jatuh tempo, lalu nanti diteruskan oleh mereka. Itu sih oke, enggak ada masalah, tapi eksplorasinya juga harus," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper