Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Susun Kebijakan Implementasi UU Perkebunan Soal Tebu

Pemerintah berencana menyusun sejumlah kebijakan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya pada sektor perkebunan dan pengolahan hasil perkebunan tebu.
Buruh memanen tebu untuk dikirim ke pabrik gula di Ngawi, Jawa Timur, Selasa (8/8)./ANTARA-Ari Bowo Sucipto
Buruh memanen tebu untuk dikirim ke pabrik gula di Ngawi, Jawa Timur, Selasa (8/8)./ANTARA-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana menyusun sejumlah kebijakan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya pada sektor perkebunan dan pengolahan hasil perkebunan tebu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan dalam pasal 74 ayat 1, setiap usaha pengolah hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.

Namun, sebagian pabrik gula rafinasi yang ada di dalam negeri telah dibangun dan beroperasi sebelum adanya undang-undang ini. Oleh karena itu, berdasarkan pasal 114 ayat 2 undang-undang yang sama pabrik-pabrik gula ini diberi waktu selama 5 tahun sebagai masa peralihan.

“Kalau anda lihat, hampir semua pabrik gula rafinasi adanya dekat pelabuhan karena fokusnya mengimpor. Sekarang kan kita melihatnya enggak begitu. Kalau mau menghasilkan gula, bikin kebunnya sekalian,” ujar Darmin, Selasa (3/9/2019).

Adapun, waktu 5 tahun yang dimaksud dalam undang-undang tersebut jatuh tempo pada tahun ini. Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama seluruh unsur terkait di bawah koordinasinya tengah berupaya merancang kebijakan untuk mendukung implementasi Undang-Undang 34/2019 tersebut.

Kebijakan ini akan menyangkut dan tidak terbatas pada unsur ketersediaan lahan dan potensi pendirian pabrik gula di daerah baru. Pasalnya, sesuai dengan penjelasan Darmin, lokasi pabrik gula rafinasi yang saat ini ada di dekat pelabuhan berpotensi besar tidak memadai untuk pengembangan perkebunan tebu.

Terkait hal ini, menurut Darmin, para pengusaha pabrik gula rafinasi menyatakan setuju dan mau melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Kendati demikian, mereka meminta bantuan pemerintah terkait pencarian dan pengadaan lahan.

“Makanya, kita sedang menyusun kebijakannya secara komprehensif. Artinya, kita ingin melaksanakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 itu persisnya bagaimana kita mau jalankan supaya jelas. Kebijakannya harus mulai dari hulu, kita review kembali semua,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper