Bisnis.com, JAKARTA -- Sebelum industri kendaraan bermotor listrik dikembangkan sangat diperlukan sinergitas kebijakan dan indikator kinerja utama antara kementerian dan lembaga terkait.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan selama ini, akibat kurangnya sinergitas, telah terjadi permasalahan di hilir, seperti kemacetan, polusi udara, pemborosan energi, tingginya angka kecelakaan, ketidaktertiban berlalu lintas.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) No.55/2019 tentang Percepatan Program Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Aturan ini dia nilai cukup positif untuk menekan polusi sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
"Namun, kebijakan itu semestinya secara simultan mampu mengurangi kemacetan lalu lintas, menekan angka kecelakaan, mengurangi konsumsi bahan bakar minyak [BBM]," katanya dalam keterangan, Selasa (3/9/2019).
Oleh karena itu, Joko, insentif pengembangan transportasi umum menggunakan kendaraan bermotor listrik harus diberikan lebih besar ketimbang insentif pengembangan untuk kendaraan pribadi listrik.
Keseriusan ini katanya perlu ditunjukkan dengan memprioritaskan penggunaan kendaraan bertenaga listrik (KBL) pada transportasi umum.
"Kalau tidak begitu, polusi berkurang, namun kemacetan tak berkurang, hanya berganti moda. Tidak mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi," tuturnya.
Terlebih, terangnya, tujuan dari menggunakan energi tidak dari fosil bukan hanya mengurangi polusi udara, tetapi dapat pula mengurangi kemacetan dan menekan angka kecelakaan.
Selain itu, apabila pemerintah ingin mendorong pengembangan sepeda listrik, perlu ada pembatasan kecepatan.
"Kapasitas silinder dibuat kurang dari 100 sentimeter kubik, sehingga akselerasinya tidak secepat sepeda motor yang ada sekarang," jelasnya.
Tujuan pembatasan kapasitas silinder itu jelasnya untuk menekan angka kecelakaan, sekaligus mengondisikan pengendara agar menggunakan transportasi umum untuk perjalanan jarak jauh, sudah tidak memakai sepeda motor lagi.
"Kebijakan pemerintah juga harus mencakup aspek penghematan pemakaian bahan bakar minyak [BBM]. Daerah-daerah di Indonesia yang selama ini sulit mendapatkan BBM seharusnya didorong sekalian untuk langsung memanfaatkan listrik sebagai energi penggerak kendaraan di daerah tersebut," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel