Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simplifikasi Cukai Akan Munculkan Monopoli di Industri Rokok

Pelaksanaan simplifikasi cukai dinilai akan menggiring industri rokok Tanah Air dimonopoli dan dikuasai oleh kelompok industri besar yang memiliki modal kuat.
Pabrik rokok/Dok. Bea Cukai
Pabrik rokok/Dok. Bea Cukai

Bisnis.com, JAKARTA—Pelaksanaan simplifikasi cukai dinilai akan menggiring industri rokok Tanah Air dimonopoli dan dikuasai oleh kelompok industri besar yang memiliki modal kuat.

Sulami Bahar, Ketua Gabungan Pabrik Rokok Surabaya (Gapero), mengatakan kebijakan cukai yang berlaku saat ini sudah cukup baik karena melindungi industri rokok secara adil. Pelaksanaan simplifikasi cukai justru akan menciptakan monopoli industri rokok di dalam negeri.

“Ada pihak tertentu yang memaksakan simplifikasi, dan arahnya menuju monopoli industri rokok. Untuk itu, wacana penerapan simplifikasi penarikan cukai harus kembali ditolak oleh Presiden dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha [KPPU],” katanya, Selasa (3/9/2019).

Sulami menilai penerapan simplifikasi cukai akan menekan pabrik rokok skala menengah dan kecil, dan mengancam kesempatan kerja yang selama ini disediakan pabrik tersebut. Padahal, pabrik-pabrik rokok skala menengah dan kecil selama ini memberikan kesempatan kerja kepada ribuan angkatan kerja dengan usia produktif.

Menurutnya, penutupan pabrik rokok skala menengah dan kecil tidak hanya akan mematikan ekonomi rakyat, tetapi juga akan merugikan perekonomian daerah setempat.

Sulami juga menyebut penerimaan negara dari cukai saat ini tidak optimal sebagai hal yang tidak dapat dibuktikan, karena beleid yang mengatur hal tersebut baru keluar pada 2018. Target penerimaan cukai senilai Rp172 triliun sepanjang tahun ini pun diyakini akan tercapai.

“Saat ini baru masuk ke semester II/2019, sehingga target penerimaan cukai tahun ini belum tercapai. Saya yakin target penerimaan cukai yang ditetapkan pemerintah akan tercapai,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sulami juga menolak anggapan yang menyebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 menerapkan sistem ketidakadilan dalam berusaha di industri rokok.

“Kami menolak pemberlakuan simplifikasi cukai karena dampaknya akan sangat besar dan membahayakan industri rokok, terutama industri rokok kecil,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper