Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Mulai Salurkan Kompensasi atas Kejadian Blackout Bulan Lalu

PT PLN (Persero) mengaku telah mulai melakukan penyaluran kompensasi ke pelanggan yang terdampak padam padamnya listrik secara masalah (blackout) pada bulan lalu. 
Pelanggan memeriksa jaringan listrik PLN di salah satu Rusun di Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Pelanggan memeriksa jaringan listrik PLN di salah satu Rusun di Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — PT PLN (Persero) mengaku telah mulai melakukan penyaluran kompensasi ke pelanggan yang terdampak padam padamnya listrik secara masalah (blackout) pada bulan lalu. 

Berdasarkan perhitungan PLN, total biaya kompensasi yang dibayarkan akan mencapai Rp865,22 miliar untuk 22.081.019 pelanggan. Kompensasi tertinggi dibayarkan ke pelanggan rumah tangga dengan nilai Rp379,31 miliar. 

Adapun jumlah rumah tangga yang terdampak padamnya listrik mencapai 20.486.589 pelanggan. Industri menjadi pembayaran kompensasi terbesar kedua senilai Rp231,55 miliar dengan 28.106 pelanggan. 

Sisanya, pelanggan bisnis besaran kompensasinya Rp206,34 miliar dengan 1.037.811 pelanggan, publik Rp27,85 miliar dengan 119,208 pelanggan, sosial Rp12,24 miliar dengan 391.663 pelanggan, layanan khusus Rp7,14 miliar dengan 17.581 pelanggan, dan traksi atau kereta api Rp1,81 miliar dengan 61 pelanggan. 

Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan penyaluran kompensasi disesuaikan dengan pembayaran listrik yang dilakukan oleh pelanggan. Apabila pelanggan telah membayar listrik, maka kompensasi berupa pemotongan tagihan untuk prabayar dan penambahan daya kWh untuk pelanggan dengan token baru akan dilakukan. 

Menurutnya, berkaca dari kondisi sebelumnya, pelanggan baru melakukan pembayaran tagihan listrik pada tanggal 15 setiap bulan. Sementara itu, batas akhir pembayaran tagihan listrik adalah tanggal 20. 

Apabila, pembayaran tagihan listrik dilakukan pada tanggal 21 ke atas, maka terhitung terlambat melakukan pembayaran. 

"Itu data biasanya terlihat setelah tanggal 21, kita belum melakukan kalkulasi dan data bersifat dinamis," katanya, Selasa (3/9/2019). 

Dwi Suryo menginformasikan pelanggan yang ingin tahu besaran penyaluran kompensasi yang diterima dapat mengecek pada struk bukti pembelian listrik. Apabila, pembayaran dilakukan melalui e-banking, pelanggan juga masih bisa mengecek besaran kompensasi lewat menghubungi kontak center PLN 123 atau mengecek di situs pelanggan.pln.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper