Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fast Charging Station Bisa Dikelola Swasta, Akan Ada Tarif Listrik Khusus

PT PLN (Persero) menyatakan stasiun pengisian kendaraan listrik umum fast charging bisa dikelola swasta. Namun, harga jual masih belum ditentukan.
Kendaraan tengah mengisi daya di SPLU Chargemaster. /BP
Kendaraan tengah mengisi daya di SPLU Chargemaster. /BP

Bisnis.com, JAKARTA — PT PLN (Persero) menyatakan stasiun pengisian kendaraan listrik umum fast charging bisa dikelola swasta. Namun, harga jual masih belum ditentukan.

Adapun saat ini, PLN telah memiliki 7.000 normal charging station atau stasiun pengisian listrik umum (SPLU) di 3.000 daerah. Tahun ini, PLN akan menghadirkan fast charging station dengan daya 50 kW di empat kota besar, yakni Denpasar, Surabaya, Bandung, dan Jakarta dengan jumlah masing-masing satu unit. 

Sebagai gambaran, apabila pengisian daya dilakukan di rumah, waktunya mencapai 5 jam. Sementara pengisian daya yang dilakukan di fast charging station hanya membutuhkan waktu sekitar 20 hingga 30 menit. 

Khusus untuk Jakarta, akan ada tiga unit fast charging station dan satu ultra fast charging station dengan daya mencapai 120 kW-150kW yang dibangun. 

Pengadaan fast charging station tersebut menggunakan skema business to business dengan menerapkan teknologi yang mampu diadopsi semua jenis kendaraan listrik. Setelah itu, PLN  akan membuka bisnis pengembangan fast charging station yang dapat dikelola oleh swasta, 

Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN Haryanto W.S. mengatakan dalam pengelolaan charging stasion oleh badan usaha swasta, tidak akan ada syarat khusus yang diberikan. PLN mengikuti aturan pemerintah mengenai pembentukan badan usaha untuk charging station

Haryanto mengatakan harga listrik di charging station dengan pelanggan rumah tangga juga akan berbeda. Nantinya, harga listrik di charging station akan mengikuti tarif bisnis atau diterapkan harga khusus.   

Meskipun stasiun pengisian listrik tersebut akan dikelola swasta dan diterapkan tarif khusus, PLN memastikan harga jual yang dibayarkan masyarakat tidak jauh berbeda dengan tarif rumah tangga. Yang jelas, harga listrik untuk pengisian daya di charging station akan lebih murah dibandingkan mengisi bensin di stasiun pengisian bensin umum (SPBU). 

"Harga listrik di charging station harus lebih murah dari bensin, itu yang kita targetkan," katanya, Selasa (3/9/2019). 

Setidaknya investasi satu unit fast charging dengan daya 50 kW senilai Rp800 juta, sedangkan nilai investasi satu unit ultra fast charging adalah mencapai Rp1,5 miliar. 

Haryanto mengatakan, PLN akan memberikan diskon sebesar 30 persen bagi pelanggan yang melakukan pengisian daya kendaraan listrik di malam hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper