Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Nikel Disetop, Bauksit dan Konsentrat Tembaga Masih Melenggang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan percepatan pelarangan ekspor mineral dengan kriteria tertentu hanya diterapkan pada bijih nikel.
Suasana lokasi yang dicanangkan untuk pembangunan Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) di Desa Bukit Batu, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Kamis (4/4/2019)./ANTARA-Jessica Helena Wuysang
Suasana lokasi yang dicanangkan untuk pembangunan Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) di Desa Bukit Batu, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Kamis (4/4/2019)./ANTARA-Jessica Helena Wuysang

Bisnis.com, JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan percepatan pelarangan ekspor mineral dengan kriteria tertentu hanya diterapkan pada bijih nikel.

Adapun sebelumnya, pelarangan ekspor nikel sudah dilakukan pada 2014. Namun, pemerintah kembali membuka keran ekspor lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Menteri ESDM turunannya. 

Kebijakan ekspor mineral dengan kriteria khusus lebih rinci diatur dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Pasal 10 beleid tersebut mengatakan pengusaha tambang yang telah memenuhi pemanfaatan nikel dalam negeri lewat pembangunan smelter, dapat melakukan penjualan nikel dengan kadar rendah (kurang dari 1,7 persen) dalam jumlah tertentu paling lama 5 tahun sejak berlakunya permen tersebut.

Berbeda kondisinya dengan nikel, penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) ke luar negeri tetap dapat dilakukan hingga Januari 2022. Begitu juga konsentrat mineral dan lumpur anoda. 

"Bauksit, tembaga tetap berjalan sesuai aturan lama sampai 2022," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Senin (2/9/2019). 

Berdasarkan data terakhir yang diterima Bisnis, tambang pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian hingga 2022 hanya terjadi pada komoditas bauksit dengan tambahan 4 smelter. Sementara, tembaga, belum ada tambahan pembangunan smelter. 

"Pertimbangnnya, bauksit dan tembaga masing-masing baru dua smelter, jadi tetap berjalan mengikuti aturan lama yakni [ekspor] sampai 2022," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper