Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Volume LPG 3 Kilogram Dipangkas

Volume LPG 3 Kg dipangkas dari volume yang disepakati antara pemerintah dengan Komisi VII DPR RI yang sebesar 7,5 juta metrik ton menjadi kembali di angka 7 juta metrik ton sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2020.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pangkas volume LPG 3 Kg pada 2020 agar pemerintah lebih tepat sasaran atau by name by address dalam menyalurkan LPG 3 Kg.

Untuk diketahui, volume LPG 3 Kg dipangkas dari volume yang disepakati antara pemerintah dengan Komisi VII DPR RI yang sebesar 7,5 juta metrik ton menjadi kembali di angka 7 juta metrik ton sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2020.

Banggar DPR RI mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menyalurkan LPG 3 Kg yang notabene merupakan subsidi tertutup, sedangkan di masyarakat nampak bahwa LPG 3 Kg diperjualbelikan secara bebas oleh publik.

Pemerintah dalam rapat bersama dengan Banggar DPR RI juga tidak mampu memaparkan berapa banyak masyarakat yang menggunakan LPG 3 Kg serta berapa banyak yang dikategorikan layak menerima subsidi tersebut.

Pemerintah juga mengakui bahwa LPG 3 Kg masih bocor dan dikonsumsi oleh mereka yang tidak berhak.

"Uji coba distribusi LPG 3 Kg sudah dilakukan di 7 kabupaten/kota karena fakta di lapangan semua orang masih bisa beli LPG 3 Kg. Kami terus lakukan penangkapan bagi mereka yang mengoplos dan tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg, kami terus upayakan pengawasan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto, Selasa (3/9/2019).

Akibat tidak jelasnya basis data yang dimiliki oleh pemerintah dalam mengalokasikan subsidi LPG 3 Kg, rapat pun sempat diskors untuk beberapa saat.

Pada akhirnya, volume LPG 3 Kg dipangkas. Nominal subsidi LPG 3 Kg juga turun dari Rp51,96 triliun sebagaimana dalam Nota Keuangan RAPBN 2020 menjadi tinggal Rp49,38 triliun.

"Masih terlalu banyak rumah tangga yang menikmati LPG bersubsidi. Kita harap subsidi tertutup ini bisa benar-benar diimplementasikan ke depannya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, Selasa (3/9/2019).

Suahasil berharap kedepannya subsidi listrik secara terbatas sebagaimana yang diterapkan bagi rumah tangga pelanggan 450 VA dan 900 VA bisa diimplementasikan pada subsidi LPG 3 Kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper