Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamenkeu : Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Telah Dikaji Secara Komprehensif

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai dua kali lipat telah mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membayar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) didampingi Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) berbincang dengan anggota DPR usai menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Senin (20/5/19)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) didampingi Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) berbincang dengan anggota DPR usai menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Senin (20/5/19)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai dua kali lipat telah mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membayar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IX dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta sejumlah kementerian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2019) siang.

Menurut Mardiasmo, rencana kenaikan biaya BPJS Kesehatan telah memperkirakan kemampuan masyarakat untuk membayar iuran. Usulan kenaikan tersebut, katanya, telah ditentukan berdasarkan riset dan kajian komprehensif yang dilakukan pemerintah.

Mardiasmo menuturkan, dengan kenaikan iuran program ini, BPJS Kesehatan sebagai operator program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diharapkan tidak akan kembali mengalami masalah aliran dana. Sehingga, BPJS dapat membayar klaim fasilitas kesehatan (faskes) dengan tepat waktu.

Selain itu, ia juga mengusulkan kenaikan iuran juga harus dibarengi dengan perbaikan pelayanan. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat yang membayar lebih mendapat pelayanan yang semakin maksimal.

"Tingkat kepatuhan pembayaran juga harus lebih digalakkan dari angka sekarang yang baru 53 persen," tambah Mardiasmo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengusulkan kenaikan iuran BPJS untuk peserta bukan penerima upah (PBPU). Iuran Kelas I diusulkan menjadi Rp160.00 dari sebelumnya Rp80.000. Sementara Kelas II diusulkan menjadi Rp110.000 dari Rp51.000.

Adapun biaya untuk kelas III juga naik menjadi Rp42.000 dari awalnya Rp25.500. Tarif untuk penerima bantuan iuran (PBI) juga dinaikkan pada angka Rp42.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reno Mahardhika
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper