Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Industri Penerima Investment Allowance Sudah Rampung

Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengatakan daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) untuk investment allowance sudah selesai dibahas dan daftar tersebut sudah dikirimkan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara.

Bisnis.com, JAKARTA - Daftar industri padat karya yang bisa menerima investment allowance sudah diselesaikan oleh kementerian terkait.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai investment allowance disebut bakal selesai tahun ini.

Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengatakan daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) untuk investment allowance sudah selesai dibahas dan daftar tersebut sudah dikirimkan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara.

Daftar KBLI yang disetorkan mengacu kepada sektor yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII).

"[Industri yang diusulkan] umumnya juga yang kami usulkan di tax allowance," ujar Reni, Jumat (30/8/2019).

Reni juga mengatakan bahwa pengurangan PPh badan melalui investment allowance sebesar 60% dapat dinikmati selama 6 tahun oleh industri terkait yang dihitung dari aktiva tetap.

Namun, dari sini perlu dicatat bahwa PMK mengenai investment allowance baru diharmonisasi daftar KBLI-nya, bukan PMK. "Artinya lampirannya yang sudah diharmonisasi," ujar Reni.

Meski demikian, Reni mengatakan pihaknya tetap optimis bahwa PMK tersebut bakal selesai sebelum dimulainya tahun 2020.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019, fasilitas investment allowance diatur dalam Pasal 29A dimana Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru ataupun perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31A UU PPh.

Fasilitas pajak yang dijanjikan dalam PP No. 45/2019 berupa pengurangan penghasilan neto yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan daftar KBLI yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut sudah diselesaikan.

Sektor industri penerima fasilitas tersebut telah diharmonisasikan dengan kementerian-kementerian terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper