Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru VAT Refund Dongkrak Belanja Turis Asing Hingga 30%

Pengelola mal menyambut baik atas dikeluarkannya aturan baru soal VAT Refund ini.
Wisatawan mancanegara turun dari kapal pesiar MS Maasdam yang bersandar di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/1/2019)./ANTARA-Didik Suhartono
Wisatawan mancanegara turun dari kapal pesiar MS Maasdam yang bersandar di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/1/2019)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA — Pengelola mal memperkirakan aturan baru VAT Refund meningkatkan belanja wisman di toko ritel sebesar 20%—30%.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah menyambut baik atas dikeluarkannya aturan baru soal VAT Refund ini. 

Menurutnya dengan adanya aturan akan meningkatkan penjualan ritel untuk turis sebesar 20% hingga 30%.

Dia tak menampik saat ini banyak belum semua brand yang tergabung dalam VAT Refund ini atau hanya sekitar 30 hingga 40 brand saja. Hal itu dikarenakan proses administrasi yang sulit sehingga tak banyak brand yang bergabung. 

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan kondolidasi agar pemilik brand dan gerai turut serta tergabung dalam VAT refund sehingga dampaknya bisa optimal. 

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Nunung Rusmiati yang meyakini akan ada kenaikan kunjungan wisman dari adanya pelonggaran VAT Refund. 

"Tentu pelonggaran VAT ini akan membuat wisman banyak yang datang ke Indonesia dan juga berbelanja sehingga berdampak pada spending," ucapnya. 

Ketentuan VAT Refund baru diterbitkan dalam bentuk PMK No.120/PMK.03/2019. Otoritas fiskal tak mengubah minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh para pelancong yakni sebesar Rp500.000 atau minimal belanja sebesar Rp5 juta.

Namun, pemerintah tetap memberikan keleluasaan bagi para pelancong dengan membebaskan para pelancong untuk menyampaikan faktur pajak khusus (FPK) yang berbeda sampai nilai minimal tersebut terpenuhi.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, untuk dapat diperhitungkan dalam total akumulasi tersebut, nilai PPN dalam struk belanja dari satu toko paling kurang adalah Rp50.000.

Hal ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya, pengembalian PPN hanya dapat dilakukan apabila nilai PPN pada setiap struk belanja di satu tanggal bernilai paling kurang Rp500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper