Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Baru Ojol Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 2 September, Ini Besarannya

Biaya jasa ini merupakan angka yang diterima oleh pengemudi di luar potongan dari aplikator yang maksimalnya sebanyak 20 persen. Artinya, biaya jasa yang dibebankan kepada pengguna jasa menjadi lebih tinggi.
Founder dan CEO Go-Jek Grup Nadiem Makarim (kedua kanan) bersiap melakukan konvoi usai peresmian logo baru Go-Jek di Jakarta, Senin (22/7/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Founder dan CEO Go-Jek Grup Nadiem Makarim (kedua kanan) bersiap melakukan konvoi usai peresmian logo baru Go-Jek di Jakarta, Senin (22/7/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Aturan mengenai tarif ojek online (ojol) mulai Senin 2 September 2019 akan berlaku di seluruh Indonesia. Aplikator Gojek Indonesia meliputi 221 kota, sedangkan Grab Indonesia meliputi 224 kota.

Direktur Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan selama ini biaya jasa atau tarif ojol ini baru berlaku di 123 kota.

“Mulai tanggal 2 September dini hari, akan diberlakukan tarif sesuai Keputuran Menteri Perhubungan (KP) No.348/2019, jadi sudah seluruh kota yang ada di Grab maupun yang ada di Gojek,” jelasnya, Kamis (29/8/2019).

Langkah ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KP) No.348/2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Kepmen tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 12/2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dia menuturkan pengawasan biaya jasa ini akan dilakukan melalui beberapa pendekatan, yakni memanfaatkan 25 Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dibantu oleh Dinas Perhubungan Provinsi masing-masing.

“Apa yang sudah ditetapkan jadi perhatian semua, terutama di teman-teman aplikator, segera melaksanakan dan menjadikan kebijakan yang kita lakukan secara konsekuen,” ujarnya.

Dia menegaskan yang terpenting tetap keselamatan, sehingga peningkatan tarif ini diharapkan dapat mengurangi kecelakaan yang terjadi di lapangan oleh kedua aplikator.

“Harapan kita dengan tarif lebih tinggi ini kinerja para driver itu lebih maksimal dan optimal, dampak kecelakaan bisa lebih turun,” tuturnya.

Besaran biaya jasa terdiri atas tiga zonasi yakni zona Sumatra, Jawa dan Bali, zona dua Jabodetabek serta zona tiga, Kalimantan, NTB, dan wilayah timur.

Tarif batas bawah untuk zona 1 yakni Rp1.850 per km, sementara batas atasnya Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 Km pertama yakni Rp7.000--Rp10.000.

Sementara itu untuk zona Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp2.000 per Km dan batas atas Rp2.500 per Km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 Km pertama antara Rp8.000--Rp10.000.

Untuk zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 Km pertama kisaran Rp7.000--Rp.10.000.

Biaya jasa ini merupakan angka yang diterima oleh pengemudi di luar potongan dari aplikator yang maksimalnya sebanyak 20 persen. Artinya, biaya jasa yang dibebankan kepada pengguna jasa menjadi lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper