Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Turunan Kendaraan Listrik Dipercepat

Kementerian Perhubungan mempercepat penyelesaian aturan turunan Perpres tentang percepatan kendaraan listrik selesai dalam 3 bulan ke depan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi/Bisnis-Rinaldi M Azka
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi/Bisnis-Rinaldi M Azka

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mempercepat penyelesaian aturan turunan Perpres tentang percepatan kendaraan listrik selesai dalam 3 bulan ke depan.

Dalam rangka mendukung transportasi massal ramah lingkungan ini, Kemenhub menargetkan dalam 3 bulan ke depan akan menyelesaikan aturan turunan dari peraturan presiden (perpres) No.55/2019 tentang percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan perpres tersebut akan dibuat dua aturan turunan yakni peraturan menteri perhubungan (PM) mengenai sertifikat uji tipe (SUT) dan uji berkala.

"Porsi saya, ada dua regulasi yang sedang kita percepat, tapi sesungguhnya yang satu sudah siap karena saya kan ikut dalam pembahasan Perpres No. 55/2019. Saya sudah siapkan rancangan peraturan menteri untuk uji tipe," katanya, Kamis (29/8/2019).

Dia mengatakan PM tentang uji tipe ini tinggal melakukan harmonisasi akhir dan diharapkan selesai dalam 1 bulan ke depan. Dalam aturan tentang uji tipe itu, pihaknya memasukkan menyangkut kinerja dari baterai.

"Tahun 2020 saya sudah melakukan pengadaan [alat], sehingga 2020 saya tidak tergantung lagi untuk kinerja baterai itu," tuturnya.

Saat ini, pihaknya masih mengandalkan pengujian yang dilakukan oleh negara pembuat baterai, sehingga dengan adanya aturan baru nanti sudah bisa membuat sertifikasi baterai sendiri.

PM lainnya yang diselesaikan yakni peraturan masalah uji berkala. PM tersebut masih dalam rancangan Kemenhub.

"Nanti kalau sudah cukup banyak mobil terutama yang angkutan umum kita dorong, nanti uji berkala kan setiap enam bulan. Itu sedang kita buatkan regulasi," paparnya.

Direktur Sarana, Ditjen Perhubungan Darat, Sigit Irfansyah menegaskan, Peraturan Menteri tentang sertifikat uji tipe perlu didetailkan, nantinya ada penambahan alat.

Setelah itu, PM berikutnya mengenai uji berkala yang perlu dilakukan 6 bulan sekali. Aturan mengenai uji berkala ini akan menjadi referensi pemerintah daerah untuk teknis dan kebutuhan investasi alat tambahan.

"Jadi kalau uji tipe selesai, uji berkala tidak akan sulit lagi, karena beda-beda tipis," imbuhnya.

Dia merinci bahwa perkara uji kelistrikan yang mesti disiapkan Kemenhub. Terdapat tiga hal yang menjadi amanah perpres tersebut, yakni sistem pengisian daya, pengendali kecepatan, dan akumulator listrik.

Adapun uji performa dapat tetap menggunakan rangkaian uji tipe yang diperuntukan bagi kendaraan berbahan bakar minyak pada umumnya.

Terkait alat pengadaannya pun akan disiapkan pada 2020 bisa menggunakan APBN ataupun memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kemenhub.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper